Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal HAM PBB. Keberadaan media siber di Indonesia menjadi bagian penting dari kemerdekaan tersebut.
Karena media siber memiliki karakteristik tersendiri, diperlukan pedoman agar pengelolaannya tetap profesional, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka dari itu, Dewan Pers bersama pihak terkait menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut ini:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah media berbasis internet yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan standar Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah konten yang dibuat dan/atau diunggah oleh pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, video, dll.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita wajib diverifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan harus menyertakan konfirmasi dalam berita yang sama.
Dalam kondisi mendesak (berita penting, sumber kredibel, dan pihak terkait tidak bisa dihubungi), berita tetap dapat dimuat dengan penjelasan bahwa masih diperlukan verifikasi lanjutan.
Media wajib memperbarui berita setelah verifikasi dilakukan dan menautkan dengan berita sebelumnya.
3. Isi Buatan Pengguna
Media wajib mencantumkan syarat penggunaan yang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengguna harus registrasi dan login sebelum mengunggah konten.
Pengguna wajib menyetujui larangan memuat konten yang:
• Bohong, fitnah, cabul, atau sadis
• Mengandung SARA dan ujaran kebencian
• Bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat
Media berhak menghapus atau menyunting konten yang melanggar.
Mekanisme pengaduan harus disediakan dan ditindaklanjuti maksimal 2×24 jam.
Media tidak bertanggung jawab atas konten pengguna selama telah memenuhi ketentuan di atas.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Mengacu pada UU Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan ke berita asli dan mencantumkan waktu pemuatannya.
Media lain yang mengutip berita juga wajib melakukan koreksi jika sumber utamanya telah dikoreksi.
Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah tayang tidak boleh dicabut, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, anak, korban, atau alasan khusus dari Dewan Pers.
Media lain wajib ikut mencabut berita kutipan.
Alasan pencabutan harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
6. Iklan
Harus ada pemisahan tegas antara iklan dan konten jurnalistik.
Konten berbayar harus diberi label seperti “iklan”, “advertorial”, atau sejenisnya.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
Pedoman ini wajib dimuat secara terbuka dan jelas di media siber masing-masing.
9. Sengketa
Jika terjadi sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini, Dewan Pers menjadi pihak yang memberikan penilaian akhir.
