Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

Pedoman Media Cyber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal HAM PBB. Keberadaan media siber di Indonesia menjadi bagian penting dari kemerdekaan tersebut.

Karena media siber memiliki karakteristik tersendiri, diperlukan pedoman agar pengelolaannya tetap profesional, sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka dari itu, Dewan Pers bersama pihak terkait menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut ini:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media berbasis internet yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan standar Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah konten yang dibuat dan/atau diunggah oleh pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, video, dll.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita wajib diverifikasi.

Berita yang berpotensi merugikan harus menyertakan konfirmasi dalam berita yang sama.

Dalam kondisi mendesak (berita penting, sumber kredibel, dan pihak terkait tidak bisa dihubungi), berita tetap dapat dimuat dengan penjelasan bahwa masih diperlukan verifikasi lanjutan.

Media wajib memperbarui berita setelah verifikasi dilakukan dan menautkan dengan berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna

Media wajib mencantumkan syarat penggunaan yang sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pengguna harus registrasi dan login sebelum mengunggah konten.

Pengguna wajib menyetujui larangan memuat konten yang:
• Bohong, fitnah, cabul, atau sadis
• Mengandung SARA dan ujaran kebencian
• Bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat

Media berhak menghapus atau menyunting konten yang melanggar.

Mekanisme pengaduan harus disediakan dan ditindaklanjuti maksimal 2×24 jam.

Media tidak bertanggung jawab atas konten pengguna selama telah memenuhi ketentuan di atas.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Mengacu pada UU Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan ke berita asli dan mencantumkan waktu pemuatannya.

Media lain yang mengutip berita juga wajib melakukan koreksi jika sumber utamanya telah dikoreksi.

Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah tayang tidak boleh dicabut, kecuali menyangkut SARA, kesusilaan, anak, korban, atau alasan khusus dari Dewan Pers.

Media lain wajib ikut mencabut berita kutipan.

Alasan pencabutan harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

6. Iklan

Harus ada pemisahan tegas antara iklan dan konten jurnalistik.

Konten berbayar harus diberi label seperti “iklan”, “advertorial”, atau sejenisnya.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman ini wajib dimuat secara terbuka dan jelas di media siber masing-masing.

9. Sengketa

Jika terjadi sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini, Dewan Pers menjadi pihak yang memberikan penilaian akhir.