Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Anggota DPRD Makassar Irmawati Sila Harap Digunakan Sesuai Prioritas Kebutuhan Masyakarat

badge-check


					Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar Irmawati Sila, melakukan sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2024 Angkatan VII terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor  01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Hotel Travellers, Makassar, Sabtu (30/03/2024).  Perbesar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar Irmawati Sila, melakukan sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2024 Angkatan VII terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor  01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Hotel Travellers, Makassar, Sabtu (30/03/2024). 

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar Irmawati Sila, melakukan sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2024 Angkatan VII terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor  01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Hotel Travellers, Makassar, Sabtu (30/03/2024).

Hadir Pula selaku narasumber yaitu Akademisi Universitas Indonesia Timur, Dr. Patawari dan Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan.

Dalam kesempatan tersebut, Irmawati menyebutkan, bahwa pajak daerah adalah kontribusi  wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

“Pajak atau kontribusi yang diberikan masyarakat akan digunakan untuk pemerintahan dan umum suatu daerah. Seperti pembangunan jalan, jembatan, atau penciptaan lapangan kerja baru, serta kepentingan pembangunan pemerintahan lainnya,” ujar anggota DPRD asal Partai Hanura ini.

Sementara Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan menjalsakan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan seperti parkir.

Dikatakan, subyek pajak adalah pribadi atau badan  (lembaga) yang dapat dikenakan pajak.  Sedang wajib pajak adalah orang pribadi atau badan. “Meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah,” bebernya.

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA