Menu

Mode Gelap
DWP Makassar Bersama Bhayangkari Brimob Perkuat Kesadaran Pilah Sampah dari Lingkungan Keluarga Partai Perindo Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tallo Ketua Fraksi Demokrat Sulsel Fatma Wahyuddin Hadir di Lokasi Kebakaran Tallo, Warga Sampaikan Terima Kasih PKP Angkatan XXIV: Sekda Makassar Tekankan Pentingnya Manajemen Mutu untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Auditor KONI Klarifikasi Polemik Dana Hibah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital, Bapenda Makassar Matangkan Strategi Optimalisasi PAD Lewat Rapat Koordinasi

BERANDA

Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Anggota DPRD Makassar Irmawati Sila Harap Digunakan Sesuai Prioritas Kebutuhan Masyakarat

badge-check


					Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar Irmawati Sila, melakukan sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2024 Angkatan VII terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor  01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Hotel Travellers, Makassar, Sabtu (30/03/2024).  Perbesar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar Irmawati Sila, melakukan sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2024 Angkatan VII terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor  01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Hotel Travellers, Makassar, Sabtu (30/03/2024). 

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar Irmawati Sila, melakukan sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2024 Angkatan VII terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor  01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  di Hotel Travellers, Makassar, Sabtu (30/03/2024).

Hadir Pula selaku narasumber yaitu Akademisi Universitas Indonesia Timur, Dr. Patawari dan Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan.

Dalam kesempatan tersebut, Irmawati menyebutkan, bahwa pajak daerah adalah kontribusi  wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

“Pajak atau kontribusi yang diberikan masyarakat akan digunakan untuk pemerintahan dan umum suatu daerah. Seperti pembangunan jalan, jembatan, atau penciptaan lapangan kerja baru, serta kepentingan pembangunan pemerintahan lainnya,” ujar anggota DPRD asal Partai Hanura ini.

Sementara Kepala UPTD PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan menjalsakan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan seperti parkir.

Dikatakan, subyek pajak adalah pribadi atau badan  (lembaga) yang dapat dikenakan pajak.  Sedang wajib pajak adalah orang pribadi atau badan. “Meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah,” bebernya.

Baca Lainnya

DWP Makassar Bersama Bhayangkari Brimob Perkuat Kesadaran Pilah Sampah dari Lingkungan Keluarga

6 Agustus 2026 - 08:05 WITA

Partai Perindo Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tallo

1 Agustus 2026 - 17:51 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Sulsel Fatma Wahyuddin Hadir di Lokasi Kebakaran Tallo, Warga Sampaikan Terima Kasih

1 Agustus 2026 - 13:47 WITA

PKP Angkatan XXIV: Sekda Makassar Tekankan Pentingnya Manajemen Mutu untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

21 Juli 2026 - 16:50 WITA

Auditor KONI Klarifikasi Polemik Dana Hibah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan

19 Juli 2026 - 21:52 WITA

Trending di BERANDA