Menu

Mode Gelap
Kunjungi PPSLU Mappakasunggu, Fatma Wahyuddin Hadirkan Kehangatan di Tengah Sunyinya Lansia Camat Ujung Pandang Hadir di Pelepasan Kafilah MTQ XXXIV, Makassar Bidik Prestasi di Tingkat Provinsi Uji Metrologi Disdag Makassar: Dugaan “Sunat” BBM di SPBU Andalas Tidak Terbukti Pemkot Makassar Peduli Lingkungan, Sekda Zulkifly Minta CSR Korporasi hingga ke Kepulauan Seleksi Kepala Puskesmas di Makassar Masuki Tahap Akhir, 84 Peserta Ikut Uji Kompetensi Appi Sambangi Tempat Latihan PSM, Suntik Motivasi Siri’ na Pacce untuk Kebangkitan

BERITA FOTO

Skandal JKN Gowa, Indra Gunawan Desak: Sapu Bersih! Siapapun Terlibat Harus Masuk Penjara

badge-check


					Skandal JKN Gowa, Indra Gunawan Desak: Sapu Bersih! Siapapun Terlibat Harus Masuk Penjara Perbesar

GOWA, CAHAYASULSEL.COM – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa terus bergulir. Senin, 8 September 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Tiga nama yang kini menyandang status tersangka adalah SA (mantan direktur RS), US (direktur aktif), dan SU (pengelola JKN). Mereka diduga terlibat dalam praktik penyelewengan dana JKN yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 40 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Menurutnya, penetapan tiga tersangka ini bukan akhir, melainkan awal dari pengungkapan lebih jauh.

“Untuk sementara baru tiga tersangka, tetapi kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Nanti kita lihat berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti tambahan. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegas Ihsan dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan.

Langkah tegas Kejari Gowa mendapat respon positif dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK). Indra Gunawan, selaku perwakilan aliansi, memberikan apresiasi atas keberanian kejaksaan dalam mengusut kasus yang merugikan rakyat tersebut.

“Kami dari AMPK sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gowa yang telah bekerja keras mengungkap dugaan korupsi JKN ini. Semoga ke depan manajemen RS Syekh Yusuf jauh lebih baik, transparan, dan benar-benar fokus pada pelayanan masyarakat. Uang negara harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Indra.

Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal jalannya proses hukum agar kasus ini tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka saja. “Kami berharap, siapa pun yang terbukti terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi dana JKN RS Syekh Yusuf Gowa ini menjadi perhatian luas, sebab dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Dugaan penyalahgunaan anggaran justru dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar rakyat.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka, masyarakat kini menaruh harapan besar pada Kejari Gowa untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Publik menanti langkah selanjutnya, apakah akan ada nama-nama lain yang ikut terseret, ataukah ketiga tersangka inilah yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.**(Bars)

Baca Lainnya

Kunjungi PPSLU Mappakasunggu, Fatma Wahyuddin Hadirkan Kehangatan di Tengah Sunyinya Lansia

12 April 2026 - 18:48 WITA

Camat Ujung Pandang Hadir di Pelepasan Kafilah MTQ XXXIV, Makassar Bidik Prestasi di Tingkat Provinsi

10 April 2026 - 09:50 WITA

Uji Metrologi Disdag Makassar: Dugaan “Sunat” BBM di SPBU Andalas Tidak Terbukti

9 April 2026 - 16:59 WITA

Pemkot Makassar Peduli Lingkungan, Sekda Zulkifly Minta CSR Korporasi hingga ke Kepulauan

9 April 2026 - 09:39 WITA

Seleksi Kepala Puskesmas di Makassar Masuki Tahap Akhir, 84 Peserta Ikut Uji Kompetensi

7 April 2026 - 18:22 WITA

Trending di BERANDA