Menu

Mode Gelap
Auditor KONI Klarifikasi Polemik Dana Hibah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital, Bapenda Makassar Matangkan Strategi Optimalisasi PAD Lewat Rapat Koordinasi Sinergi Dukung Program Wali Kota, DWP Kota Makassar Gelorakan Gerakan Peduli Lingkungan di DWP Unit Dinas Tata Ruang Fatma Wahyuddin Soroti Ribuan Siswa Tak Terakomodir, Desak Disdik Sulsel Transparan Soal Kuota SPMB Bapenda Makassar Pacu Transformasi Digital, Perkuat TP2DD untuk Tingkatkan PAD dan Wujudkan Layanan Publik Modern Bapenda Makassar Hadirkan Layanan Pajak Terintegrasi, Pamungkas Masuk Ekosistem Lontara Plus

BERANDA

Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Makassar Irmawati Harap Fasilitas Bantuan Hukum Masyarakat Terpenuhi

badge-check


					Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Hj. Irmawati Sila, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) angkatan 8 dengan tema Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan di hotel Karebosi Primer, Sabtu (06/04/2024).(sat) Perbesar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Hj. Irmawati Sila, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) angkatan 8 dengan tema Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan di hotel Karebosi Primer, Sabtu (06/04/2024).(sat)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Hj. Irmawati Sila, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) angkatan 8 dengan tema Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan di hotel Karebosi Primer, Sabtu (06/04/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Irmawati menekankan pentingnya Perda Bantuan Hukum dalam membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum. Banyak dari mereka yang tidak memiliki akses untuk mempekerjakan pengacara.

Menurutnya, Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan agar masyarakat memahami fasilitas ini dengan baik.

“Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah menyediakan bantuan hukum secara gratis bagi yang kurang mampu,” ujarnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Hj. Irmawati Sila, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) angkatan 8, dengan tema Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan di hotel Karebosi Primer, Sabtu (06/04/2024).(sat)

 

Untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar.

“Prosedurnya cukup sederhana, dengan menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” jelasnya.

Legislator Hanura itu menambahkan bahwa Perda ini hanya mengakomodir masalah hukum pidana, tidak termasuk masalah hukum perdata dan administrasi tata usaha negara.

“Dengan demikian, Perda ini masih banyak dibutuhkan oleh masyarakat kita untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan yang layak,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, dirinya berharap kesadaran masyarakat akan fasilitas bantuan hukum meningkat, sehingga mereka yang membutuhkan dapat memanfaatkannya dengan baik.

Baca Lainnya

Auditor KONI Klarifikasi Polemik Dana Hibah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan

19 Juli 2026 - 21:52 WITA

Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital, Bapenda Makassar Matangkan Strategi Optimalisasi PAD Lewat Rapat Koordinasi

15 Juli 2026 - 14:12 WITA

Sinergi Dukung Program Wali Kota, DWP Kota Makassar Gelorakan Gerakan Peduli Lingkungan di DWP Unit Dinas Tata Ruang

15 Juli 2026 - 11:03 WITA

Fatma Wahyuddin Soroti Ribuan Siswa Tak Terakomodir, Desak Disdik Sulsel Transparan Soal Kuota SPMB

15 Juli 2026 - 08:09 WITA

Bapenda Makassar Pacu Transformasi Digital, Perkuat TP2DD untuk Tingkatkan PAD dan Wujudkan Layanan Publik Modern

13 Juli 2026 - 17:19 WITA

Trending di BERANDA