Menu

Mode Gelap
DWP Makassar Bersama Bhayangkari Brimob Perkuat Kesadaran Pilah Sampah dari Lingkungan Keluarga Partai Perindo Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tallo Ketua Fraksi Demokrat Sulsel Fatma Wahyuddin Hadir di Lokasi Kebakaran Tallo, Warga Sampaikan Terima Kasih PKP Angkatan XXIV: Sekda Makassar Tekankan Pentingnya Manajemen Mutu untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Auditor KONI Klarifikasi Polemik Dana Hibah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital, Bapenda Makassar Matangkan Strategi Optimalisasi PAD Lewat Rapat Koordinasi

BERANDA

Sosper Pengolahan Limbah Domestik, Fasruddin Rusli Sebut Upaya Meningkatkan Pemahaman Masyarakat

badge-check


					Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli saat membawakan materi dalam Sosialisasi angkatan 7, Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Royal Bay, Minggu (07/04/2024).(Fj) Perbesar

Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli saat membawakan materi dalam Sosialisasi angkatan 7, Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Royal Bay, Minggu (07/04/2024).(Fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Pengelolaan air domestik telah difokuskan untuk menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

Demikian disampaikan seorang Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli saat membawakan materi dalam Sosialisasi angkatan 7, Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Royal Bay, Minggu (07/04/2024

Sosialisasi angkatan 7, Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Hotel Royal Bay, Minggu (07/04/2024).

Lebih lanjut dikatakan, tujuan sosialisasi perda, kata Fasruddin, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, tentang pengelolaan air limbah domestik.

“Air limbah domestik merupakan limbah cair hasil buangan dari rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Limbah cair seperti air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja,” ujarnya.

Dengan perda, lanjutnya, pemerintah dan masyarakat harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik.

Sementara pemateri lainnya, Alimuddin Hamdja, mengungkapkan, pengelolaan air limbah domestik di Kota Makassar kedepannya diolah dinamai Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Losari menjadi air layak minum.

“Kehadiran IPAL Losari bertujuan untuk menjaga kualitas air tanah dan air baku, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” ujarnya.(Sat)

Baca Lainnya

DWP Makassar Bersama Bhayangkari Brimob Perkuat Kesadaran Pilah Sampah dari Lingkungan Keluarga

6 Agustus 2026 - 08:05 WITA

Partai Perindo Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tallo

1 Agustus 2026 - 17:51 WITA

Ketua Fraksi Demokrat Sulsel Fatma Wahyuddin Hadir di Lokasi Kebakaran Tallo, Warga Sampaikan Terima Kasih

1 Agustus 2026 - 13:47 WITA

PKP Angkatan XXIV: Sekda Makassar Tekankan Pentingnya Manajemen Mutu untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

21 Juli 2026 - 16:50 WITA

Auditor KONI Klarifikasi Polemik Dana Hibah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan

19 Juli 2026 - 21:52 WITA

Trending di BERANDA