Menu ✖

Mode Gelap
Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Loyalis Makassar Tegaskan: “Kami Tetap Bersama Appi!” Kecamatan Tallo Luruskan Anggaran Kebersihan 2026, Tegaskan Bukan Rp12,6 Miliar

BERANDA

Azis Namu Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Dengan Kelola Sampah yang Baik

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan Pertama, di Hotel Royal Bay  pada Rabu (17/04/2024).(fj) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan Pertama, di Hotel Royal Bay  pada Rabu (17/04/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan Pertama, di Hotel Royal Bay  pada Rabu (17/04/2024). Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah”

Azis Namu mengatakan, pihaknya sengaja mengangkat tema Perda Pengelolaan Sampah ini, mengingat banyak manfaat yang diperoleh jika sampah dapat dikelola dengan baik, secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

“Pengelolaan sampah dapat dimulai dari rumah sendiri dengan cara memilah sampah kering dan basah. Contohnya botol mineral, ini bisa bernilai ekonomi kalau dikelola dengan baik,” jelasnya.

“Sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi dan menghasilkan keuntungan,” katanya.

Pengelolaan sampah lanjut Legislator PPP ini, tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat utamanya dalam hal pemilahan sampah sehingga masyarakat tak sekedar membuang sampah ditempatnya namun dapat mengelolanya sehingga bernilai ekonomis.

“Regulasi Perda ini bukan hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, tetapi juga mengatur aturan membuang sampah dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Keberadaan sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi. Juga dapat merubah perilaku masyarakat, menambah kepedulian dan jiwa gotong royong, dan memunculkan generasi peduli sampah,” kata Azis Namu dalam sambutannya.

Baca Lainnya

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

5 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Loyalis Makassar Tegaskan: “Kami Tetap Bersama Appi!”

5 Oktober 2026 - 17:09 WITA

Trending di BERANDA