Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Azis Namu Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Dengan Kelola Sampah yang Baik

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan Pertama, di Hotel Royal Bay  pada Rabu (17/04/2024).(fj) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan Pertama, di Hotel Royal Bay  pada Rabu (17/04/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan Pertama, di Hotel Royal Bay  pada Rabu (17/04/2024). Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah”

Azis Namu mengatakan, pihaknya sengaja mengangkat tema Perda Pengelolaan Sampah ini, mengingat banyak manfaat yang diperoleh jika sampah dapat dikelola dengan baik, secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

“Pengelolaan sampah dapat dimulai dari rumah sendiri dengan cara memilah sampah kering dan basah. Contohnya botol mineral, ini bisa bernilai ekonomi kalau dikelola dengan baik,” jelasnya.

“Sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi dan menghasilkan keuntungan,” katanya.

Pengelolaan sampah lanjut Legislator PPP ini, tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat utamanya dalam hal pemilahan sampah sehingga masyarakat tak sekedar membuang sampah ditempatnya namun dapat mengelolanya sehingga bernilai ekonomis.

“Regulasi Perda ini bukan hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, tetapi juga mengatur aturan membuang sampah dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Keberadaan sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi. Juga dapat merubah perilaku masyarakat, menambah kepedulian dan jiwa gotong royong, dan memunculkan generasi peduli sampah,” kata Azis Namu dalam sambutannya.

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA