Menu

Mode Gelap
Auditor KONI Klarifikasi Polemik Dana Hibah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital, Bapenda Makassar Matangkan Strategi Optimalisasi PAD Lewat Rapat Koordinasi Sinergi Dukung Program Wali Kota, DWP Kota Makassar Gelorakan Gerakan Peduli Lingkungan di DWP Unit Dinas Tata Ruang Fatma Wahyuddin Soroti Ribuan Siswa Tak Terakomodir, Desak Disdik Sulsel Transparan Soal Kuota SPMB Bapenda Makassar Pacu Transformasi Digital, Perkuat TP2DD untuk Tingkatkan PAD dan Wujudkan Layanan Publik Modern Bapenda Makassar Hadirkan Layanan Pajak Terintegrasi, Pamungkas Masuk Ekosistem Lontara Plus

BERANDA

Azis Namu Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Dengan Kelola Sampah yang Baik

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan Pertama, di Hotel Royal Bay  pada Rabu (17/04/2024).(fj) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan Pertama, di Hotel Royal Bay  pada Rabu (17/04/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan Pertama, di Hotel Royal Bay  pada Rabu (17/04/2024). Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah”

Azis Namu mengatakan, pihaknya sengaja mengangkat tema Perda Pengelolaan Sampah ini, mengingat banyak manfaat yang diperoleh jika sampah dapat dikelola dengan baik, secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

“Pengelolaan sampah dapat dimulai dari rumah sendiri dengan cara memilah sampah kering dan basah. Contohnya botol mineral, ini bisa bernilai ekonomi kalau dikelola dengan baik,” jelasnya.

“Sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi dan menghasilkan keuntungan,” katanya.

Pengelolaan sampah lanjut Legislator PPP ini, tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat utamanya dalam hal pemilahan sampah sehingga masyarakat tak sekedar membuang sampah ditempatnya namun dapat mengelolanya sehingga bernilai ekonomis.

“Regulasi Perda ini bukan hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, tetapi juga mengatur aturan membuang sampah dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

“Keberadaan sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi. Juga dapat merubah perilaku masyarakat, menambah kepedulian dan jiwa gotong royong, dan memunculkan generasi peduli sampah,” kata Azis Namu dalam sambutannya.

Baca Lainnya

Auditor KONI Klarifikasi Polemik Dana Hibah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan

19 Juli 2026 - 21:52 WITA

Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital, Bapenda Makassar Matangkan Strategi Optimalisasi PAD Lewat Rapat Koordinasi

15 Juli 2026 - 14:12 WITA

Sinergi Dukung Program Wali Kota, DWP Kota Makassar Gelorakan Gerakan Peduli Lingkungan di DWP Unit Dinas Tata Ruang

15 Juli 2026 - 11:03 WITA

Fatma Wahyuddin Soroti Ribuan Siswa Tak Terakomodir, Desak Disdik Sulsel Transparan Soal Kuota SPMB

15 Juli 2026 - 08:09 WITA

Bapenda Makassar Pacu Transformasi Digital, Perkuat TP2DD untuk Tingkatkan PAD dan Wujudkan Layanan Publik Modern

13 Juli 2026 - 17:19 WITA

Trending di BERANDA