Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Andi Astiah Harap Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Soal Pelayanan Kesehatan

badge-check


					Anggota DPRD Makassar, Hj. Andi Astiah menggelar Sosialisasi angkatan 6, Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Hotel Grand Maleo, Senin (22/04/2024).(Fj) Perbesar

Anggota DPRD Makassar, Hj. Andi Astiah menggelar Sosialisasi angkatan 6, Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Hotel Grand Maleo, Senin (22/04/2024).(Fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Makassar, Hj. Andi Astiah menggelar Sosialisasi angkatan 6, Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Hotel Grand Maleo, Senin (22/04/2024).

Dalam sambutannya, Astiah mengatakan, pemberi layanan kesehatan adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang dilakukan oleh RSUD, Puskesmas dan jaringannya.

“Sosialisasi ini menjadi ajang untuk warga mengetahui seperti apa pelayanan kesehatan di Kota Makassar,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan pentingnya Perda pelayanan kesehatan agar masyarakat paham tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak serta mengetahui hak dan kewajiban masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.

“Karena ini menyangkut kondisi sosial di kota Makassar, maka perlu adanya penyetaraan pemberian layanan kesehatan baik dari rumah sakit, puskesmas ataupun dinas Kesehatan agar hak masyarakat bisa terpenuhi,” jelasnya.

Olehnya, politisi PKS itu berharap Perda Pelayanan Kesehatan agar tak hanya disosialisasikan lewat sosialisasi Perda ini, tapi masyarakat juga mensosialisasikannya di tengah masyarakat.

“Mariki sama-sama mensosialisasikan pelayanan kesehatan di Kota Makassar. Supaya nantinya pelayanan kesehatan di Makassar lebih maju lagi,” jelasnya.

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA