Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Azis Namu Minta Pengelolaan Zakat Berjalan Efektif Sesuai Amanat Perda

badge-check


					Sosialisasi Angkatan ke 2 membahas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Lynt Makassar, Rabu (24/04/2024).(fj) Perbesar

Sosialisasi Angkatan ke 2 membahas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Lynt Makassar, Rabu (24/04/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menilai regulasi terkait Pengelolaan Zakat dibentuk dengan tujuan agar penyalurannya berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Hal ini disampaikan dirinya saat menggelar Sosialisasi Angkatan ke 2 membahas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Lynt Makassar, Rabu (24/04/2024).

Ia menerangkan, dalam zakat juga diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah sudah bekerjasama dengan lembaga pengelola zakat yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menghimpun setiap zakat yang dibayarkan.

“Makanya di Baznas semua terkait pengelolaan zakat kita itu diatur seperti apa caranya dan didistribusikan ke orang-orang yang berhak mendapatkan,” ujarnya.

Legislator PPP ini mengharapkan melalui sosialisasi perda pengelolaan zakat ini masyarakat makin memahami tentang zakat dan seperti apa cara menunaikannya.

Azis Namu juga menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah untuk mengelola zakat, maka sepatutnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat.

“Kita tidak bisa membiarkan zakat yang dihimpun tersimpan selama satu minggu, makanya akan disalurkan sesegera mungkin,” jelasnya.

 

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA