Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Azis Namu Harap Masyarakat Manfaatkan dengan Baik Bantuan Hukum Pemerintah

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 angkatan ketiga tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2024 di Hotel Lynt, Rabu (30/04/2024).(Fj) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 angkatan ketiga tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2024 di Hotel Lynt, Rabu (30/04/2024).(Fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 angkatan ketiga tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2024 di Hotel Lynt, Rabu (30/04/2024).

Dalam sambutannya, Azis Namu mengungkapkan, sosialisasi perda penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar.

“Prosedurnya cukup sederhana, dengan menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” jelas Anggota Fraksi PPP DPRD Makassar.

Melalui sosialisasi ini, Azis Namu berharap kesadaran masyarakat akan fasilitas bantuan hukum meningkat, sehingga mereka yang membutuhkan dapat memanfaatkannya dengan baik.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA