Menu ✖

Mode Gelap
Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Loyalis Makassar Tegaskan: “Kami Tetap Bersama Appi!” Kecamatan Tallo Luruskan Anggaran Kebersihan 2026, Tegaskan Bukan Rp12,6 Miliar

BERANDA

Azis Namu Harap Masyarakat Manfaatkan dengan Baik Bantuan Hukum Pemerintah

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 angkatan ketiga tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2024 di Hotel Lynt, Rabu (30/04/2024).(Fj) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 angkatan ketiga tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2024 di Hotel Lynt, Rabu (30/04/2024).(Fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Azis Namu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 angkatan ketiga tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Tahun Anggaran 2024 di Hotel Lynt, Rabu (30/04/2024).

Dalam sambutannya, Azis Namu mengungkapkan, sosialisasi perda penyelenggaraan bantuan hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar.

“Prosedurnya cukup sederhana, dengan menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” jelas Anggota Fraksi PPP DPRD Makassar.

Melalui sosialisasi ini, Azis Namu berharap kesadaran masyarakat akan fasilitas bantuan hukum meningkat, sehingga mereka yang membutuhkan dapat memanfaatkannya dengan baik.

Baca Lainnya

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

5 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Loyalis Makassar Tegaskan: “Kami Tetap Bersama Appi!”

5 Oktober 2026 - 17:09 WITA

Trending di BERANDA