Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Sosialisasi Perda Pendidikan, Azis Namu Minta Masyarakat Aktif Wujudkan Pendidikan Berkualitas

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu (F-PPP) menggelar sosialisasi angkatan 5, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (11/05/2024) di Hotel Lynt Makassar.(fj) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu (F-PPP) menggelar sosialisasi angkatan 5, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (11/05/2024) di Hotel Lynt Makassar.(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu (F-PPP) menggelar sosialisasi angkatan 5, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (11/05/2024) di Hotel Lynt Makassar.

Azis Namu menyampaikan, kualitas pendidikan merupakan kewajiban negara, sehingga peran serta pemerintah, masyarakat dan seluruh pihak untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas, terutama di Kota Makassar.

“Negara atau pemerintah wajib ikut serta dalam masalah pendidikan. Tujuannya, melahirkan generasi yang berwawasan luas, masyarakat harus berpola pikir yang baik terkait pendidikan, makanya kita jamin lewat perda ini,” jelas Azis Namu.

Di dalam Perda ini, lanjut Azis Nmau, jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah kota, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.

“Perda ini membahas secara detail apa hak dan kewajiban orang tua, anak, dan tenaga pendidik. Tapi yang menggelitik bagi saya di Perda ini, ada dalam satu pasal bahwa hak seorang anak bisa memilih dimana sekolah dia kehendaki. Ini masih menjadi PR bagi pemerintah kota,” ujarnya.

“Harapannya semua jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga tujuan yang ditetapkan bisa tercapai,” paparnya.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA