Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Sosialisasi Perda Pendidikan, Azis Namu Minta Masyarakat Aktif Wujudkan Pendidikan Berkualitas

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu (F-PPP) menggelar sosialisasi angkatan 5, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (11/05/2024) di Hotel Lynt Makassar.(fj) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu (F-PPP) menggelar sosialisasi angkatan 5, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (11/05/2024) di Hotel Lynt Makassar.(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu (F-PPP) menggelar sosialisasi angkatan 5, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (11/05/2024) di Hotel Lynt Makassar.

Azis Namu menyampaikan, kualitas pendidikan merupakan kewajiban negara, sehingga peran serta pemerintah, masyarakat dan seluruh pihak untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas, terutama di Kota Makassar.

“Negara atau pemerintah wajib ikut serta dalam masalah pendidikan. Tujuannya, melahirkan generasi yang berwawasan luas, masyarakat harus berpola pikir yang baik terkait pendidikan, makanya kita jamin lewat perda ini,” jelas Azis Namu.

Di dalam Perda ini, lanjut Azis Nmau, jika dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah kota, maka tidak ada lagi anak yang tidak sekolah. Selain itu, mutu pendidikan juga jauh lebih baik.

“Perda ini membahas secara detail apa hak dan kewajiban orang tua, anak, dan tenaga pendidik. Tapi yang menggelitik bagi saya di Perda ini, ada dalam satu pasal bahwa hak seorang anak bisa memilih dimana sekolah dia kehendaki. Ini masih menjadi PR bagi pemerintah kota,” ujarnya.

“Harapannya semua jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga tujuan yang ditetapkan bisa tercapai,” paparnya.

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA