Menu

Mode Gelap
Auditor KONI Klarifikasi Polemik Dana Hibah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital, Bapenda Makassar Matangkan Strategi Optimalisasi PAD Lewat Rapat Koordinasi Sinergi Dukung Program Wali Kota, DWP Kota Makassar Gelorakan Gerakan Peduli Lingkungan di DWP Unit Dinas Tata Ruang Fatma Wahyuddin Soroti Ribuan Siswa Tak Terakomodir, Desak Disdik Sulsel Transparan Soal Kuota SPMB Bapenda Makassar Pacu Transformasi Digital, Perkuat TP2DD untuk Tingkatkan PAD dan Wujudkan Layanan Publik Modern Bapenda Makassar Hadirkan Layanan Pajak Terintegrasi, Pamungkas Masuk Ekosistem Lontara Plus

BERANDA

Dorong Kondisifitas Daerah, Syukran Kahfi Tekankan Pentingnya Ketertiban Umum

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi didaulat menjadi narasumber sekaligus membuka kegiatan sosialisasi angkatan 13, Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum,Ketentraman Dan Pelindungan Masyarakat di Hotel Grand Imawan, Rabu (15/05/2024).(sat) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi didaulat menjadi narasumber sekaligus membuka kegiatan sosialisasi angkatan 13, Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum,Ketentraman Dan Pelindungan Masyarakat di Hotel Grand Imawan, Rabu (15/05/2024).(sat)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi didaulat menjadi narasumber sekaligus membuka kegiatan sosialisasi angkatan 13, Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum,Ketentraman Dan Pelindungan Masyarakat di Hotel Grand Imawan, Rabu (15/05/2024).

Dalam sambutannya, Syukran mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bagian dari tugas kedewanan tujuannya agar Perda yang telah disahkan diketahui oleh masyarakat sehingga mudah di implementasikan.

“Perda yang kita sosialisasikan hari ini termaauk salah satu Perda baru yang disahkan pada 2021 lalu. Mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Syukran Kahfi.

Perda ini kata Syukran, biasa juga disebut Perda Sapu jagat karena ini merangkum semua Perda yang ada di Kota Makassar.

“Ada dua hal yang ditekankan dalam Perda ini, yakni perlindungan dan penindakan yang keduanya ada di Satpol PP gunanya agar tercipta ketenteram dan kenyaman masyarakat. Terdapat pada Bab 6 sistem perlindungan masyarakat,” terang Legislator PAN itu.

“Saya kira semua kondisi wilayah atau perkotaan tidak dapat melakukan pembangunan ketika situasinya kurang kondusif. Maka harus mewujudkan yang namanya ketertiban ditengah masyarakat,” ujar Legislator dari Fraksi PAN DPRD Makassar ini.

Baca Lainnya

Auditor KONI Klarifikasi Polemik Dana Hibah, Tegaskan Pengelolaan Sesuai Aturan

19 Juli 2026 - 21:52 WITA

Perkuat Sinergi dan Transformasi Digital, Bapenda Makassar Matangkan Strategi Optimalisasi PAD Lewat Rapat Koordinasi

15 Juli 2026 - 14:12 WITA

Sinergi Dukung Program Wali Kota, DWP Kota Makassar Gelorakan Gerakan Peduli Lingkungan di DWP Unit Dinas Tata Ruang

15 Juli 2026 - 11:03 WITA

Fatma Wahyuddin Soroti Ribuan Siswa Tak Terakomodir, Desak Disdik Sulsel Transparan Soal Kuota SPMB

15 Juli 2026 - 08:09 WITA

Bapenda Makassar Pacu Transformasi Digital, Perkuat TP2DD untuk Tingkatkan PAD dan Wujudkan Layanan Publik Modern

13 Juli 2026 - 17:19 WITA

Trending di BERANDA