Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Fasruddin Rusli Sebut Perda Perlindungan Guru Jaga Hak Asasi Guru

badge-check


					Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengadakan sosialisasi 9, tentang Perlindungan Guru dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022, di Hotel Continent Panakkukang, Sabtu (18/05/2024).(fj) Perbesar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengadakan sosialisasi 9, tentang Perlindungan Guru dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022, di Hotel Continent Panakkukang, Sabtu (18/05/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli, mengadakan sosialisasi 9, tentang Perlindungan Guru dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022, di Hotel Continent Panakkukang, Sabtu (18/05/2024).

Dalam acara tersebut, Fasruddin Rusli menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi guru sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah, masyarakat, serta orang tua peserta didik.

“Semakin banyaknya kasus intimidasi dan kekerasan terhadap guru menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi guru sangatlah penting. Guru juga memiliki hak asasi yang harus dijaga,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai PPPDPRD Makassar ini menjelaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2022 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perilaku kekerasan, ancaman, dan diskriminasi terhadap guru.

“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi guru dan peserta didik di sekolah,” tambahnya.

Sebagai narasumber, hadir Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Dr Sarifuddin, yang menjelaskan bahwa guru tidak perlu khawatir tentang jaminan hukum karena Perda tersebut memberikan ketentuan yang jelas tentang hak, kewajiban, dan jaminan keselamatan bagi guru.

“Peraturan perundang-undangan telah mengatur sanksi hukum yang mengikat terkait perlindungan guru, serta menetapkan hak-hak dan kewajiban guru dalam menjalankan tugas profesionalnya,” jelasnya.

Beliau juga menekankan bahwa pemerintah, masyarakat, dan orang tua peserta didik memiliki peran penting dalam melindungi guru sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda tersebut.

“Dengan Perda ini, tugas dan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan orang tua peserta didik dalam melindungi guru telah tertuang dengan lengkap,” pungkasnya. (*)

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA