Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Legislator Makassar Kartini Dorong Pembangunan Lewat Ketaatan Pajak Masyarakat

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Kartini menggelar Sosialisasi Penyebarluasan angkatan 9, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Primer, Sabtu (18/05/2024).(ag) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Kartini menggelar Sosialisasi Penyebarluasan angkatan 9, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Primer, Sabtu (18/05/2024).(ag)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Kartini menggelar Sosialisasi Penyebarluasan angkatan 9, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Primer, Sabtu (18/05/2024).

Dalam pemaparannya, Kartini mengatakan sosialisasi ini mesti dipahami oleh seluruh warga. Sebab pajak merupakan tanggung jawab mereka dan akan berdampak langsung ke masyarakat.

Pajak, kata dia, untuk mendorong pembangunan yang ada di Makassar. Jika pembayarannya mandek, maka Makassar minim pembangunan khususnya infrastruktur.

“Tugas kami itu ada legislasi yang membuat perda. Makanya kami juga melakukan sosialisasi untuk warga bisa paham. Apalagi terkait pajak ini,” katanya.

Ia berharap warga peduli terhadap pembangunan kota Makassar lewat pembayaran pajak. Pasalnya, ada beberapa yang mesti dibenahi.

“Melalui sosialisasi perda ini, kita harap bisa paham isinya dan pentingnya pajak,” tukas Anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Lebih lanjut, Legislator Perindo itu, menjelaskan ada beberapa pajak yang mesti dibayar oleh warga. Ada pribadi dan perusahaan.

“Kalau bersifat pribadi itu ada PBB yang banyak kita kenal, ada juga PPH itu untuk perusahaan,” katanya.

Semua pajak, kata dia, dipungut untuk pembangunan. Tak ayal pemerintah kota terus mengimbau kepada warga agar taat membayar pajak.

“Makanya itu kita terus melakukan sosialisasi dan iklan karena memang pajak ini penting. Kita harus tahu ini,” lanjutnya. (*)

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA