Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Ajak Orang Tua Perhatikan Anak, Kartini Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

badge-check


					anggota DPRD Makassar Hj. Kartini dengan menggelar kegiatan Sosialisasi angkatna 10, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak di Hotel Karebosi Primer, Sabtu (25/05/2024).(ag) Perbesar

anggota DPRD Makassar Hj. Kartini dengan menggelar kegiatan Sosialisasi angkatna 10, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak di Hotel Karebosi Primer, Sabtu (25/05/2024).(ag)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Di Makassar, diketahui kasus kekerasan, eksploitasi, serta sikap diskriminasi pada anak masih terbilang tinggi dan jarang mendapat perhatian. Oleh sebab itulah regulasi pemerintah mengenai perlindungan anak dan imbauan terus digaungkan.

Hal inilah yang dilakukan anggota DPRD Makassar Hj. Kartini dengan menggelar kegiatan Sosialisasi angkatna 10, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak di Hotel Karebosi Primer, Sabtu (25/05/2024).

Dalam sambutannya Kartini mengatakan, sosialisasi Perda tentang perlindungan anak digelar karena kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak-anak di makassar cukup menonjol.

“Semoga dengan disosialisasikannya Perda ini dapat meredam semakin maraknya aksi kekerasan dan eksploitasi terhadap anak,” ujarnya.

Sementara itu, Kartini juga menekankan terkait sangat pentingnya serta salah satu bentuk tanggung jawab terhadap konstituennya. karena di makassar saat ini ada banyak kasus yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

Karenanya, lanjut anggota Komisi D ini mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.

“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau, kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” terangnya.

Salah satu caranya adalah melindungi, mengasuh, memelihara, dan mendidik anak, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta menyekolahkan anak pada masa usia sekolah untuk kepentingan generasi yang berkualitas.

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA