Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Irmawati Sila Harap Masyarakat Paham Tujuannya

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi angkatan 11, penyebarluasan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera Makassar, Rabu (12/06/2024). (sat) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi angkatan 11, penyebarluasan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera Makassar, Rabu (12/06/2024). (sat)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi angkatan 11, penyebarluasan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera Makassar, Rabu (12/06/2024).

Legislator Fraksi Partai Hanura ini sengaja mengambil tema tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Ditambah lagi, kata Irmawati, perda ini masih tergolong baru yang banyak mengatur warga kota makassar dalam hal retribusi dan pajak daerah. menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang sering dihadapi masyarakat soal pajak apalagi soal PBB.

“Soal PBB ini banyak sekali dikeluhkan masyarakat, makanya kami hadir memberikan sosialisasi dan telah dijelaskan langsung oleh pihak pemerintah dalam diskusi ini,” ungkapnya.

Irmawati berharap dalam sosialisasi Perda tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi.

Senada hal tersebut, Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermasair menambahkan adapun jenis pajak lainnya adalah pajak hotel yang semua hasil perpajakan 10 persen dari masyarakat yang menikmatinya.

“Mengapa perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di kota Makassar, karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak daerah,” katanya.

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA