Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Irmawati Sila Harap Masyarakat Paham Tujuannya

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi angkatan 11, penyebarluasan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera Makassar, Rabu (12/06/2024). (sat) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi angkatan 11, penyebarluasan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera Makassar, Rabu (12/06/2024). (sat)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi angkatan 11, penyebarluasan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera Makassar, Rabu (12/06/2024).

Legislator Fraksi Partai Hanura ini sengaja mengambil tema tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Ditambah lagi, kata Irmawati, perda ini masih tergolong baru yang banyak mengatur warga kota makassar dalam hal retribusi dan pajak daerah. menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang sering dihadapi masyarakat soal pajak apalagi soal PBB.

“Soal PBB ini banyak sekali dikeluhkan masyarakat, makanya kami hadir memberikan sosialisasi dan telah dijelaskan langsung oleh pihak pemerintah dalam diskusi ini,” ungkapnya.

Irmawati berharap dalam sosialisasi Perda tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi.

Senada hal tersebut, Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermasair menambahkan adapun jenis pajak lainnya adalah pajak hotel yang semua hasil perpajakan 10 persen dari masyarakat yang menikmatinya.

“Mengapa perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di kota Makassar, karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak daerah,” katanya.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA