Menu ✖

Mode Gelap
Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Loyalis Makassar Tegaskan: “Kami Tetap Bersama Appi!” Kecamatan Tallo Luruskan Anggaran Kebersihan 2026, Tegaskan Bukan Rp12,6 Miliar

BERANDA

Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Irmawati Sila Harap Masyarakat Paham Tujuannya

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi angkatan 11, penyebarluasan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera Makassar, Rabu (12/06/2024). (sat) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi angkatan 11, penyebarluasan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera Makassar, Rabu (12/06/2024). (sat)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila kembali menggelar sosialisasi angkatan 11, penyebarluasan Perda nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera Makassar, Rabu (12/06/2024).

Legislator Fraksi Partai Hanura ini sengaja mengambil tema tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan retribusi dan pajak.

“Banyak yang belum paham apa bedanya pajak dengan retribusi. Kalau pajak itu sifatnya memaksa atau wajib, sama dengan zakat yang wajib memang dibayarkan,” ujarnya.

Ditambah lagi, kata Irmawati, perda ini masih tergolong baru yang banyak mengatur warga kota makassar dalam hal retribusi dan pajak daerah. menurutnya, terdapat sejumlah kendala yang sering dihadapi masyarakat soal pajak apalagi soal PBB.

“Soal PBB ini banyak sekali dikeluhkan masyarakat, makanya kami hadir memberikan sosialisasi dan telah dijelaskan langsung oleh pihak pemerintah dalam diskusi ini,” ungkapnya.

Irmawati berharap dalam sosialisasi Perda tersebut bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah. Sehingga, mereka tahu mana hak dan kewajiban dalam membayarkan retribusi.

Senada hal tersebut, Kepala UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermasair menambahkan adapun jenis pajak lainnya adalah pajak hotel yang semua hasil perpajakan 10 persen dari masyarakat yang menikmatinya.

“Mengapa perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di kota Makassar, karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak daerah,” katanya.

Baca Lainnya

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

5 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Loyalis Makassar Tegaskan: “Kami Tetap Bersama Appi!”

5 Oktober 2026 - 17:09 WITA

Trending di BERANDA