Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Sosialisasi Perda KTR, Legislator Makassar Rezki Harap Tingkatkan Kesadaran Perokok

badge-check


					Anggota DPRD Makassar, Hj. Rezki, menggelar kegiatan sosialisasi angkatan 7, Perda nomor 4 Tahun 2013, tentang kawasan tanpa rokok, di hotel  Karebosi Primer, Rabu (26/06/2024).(ag) Perbesar

Anggota DPRD Makassar, Hj. Rezki, menggelar kegiatan sosialisasi angkatan 7, Perda nomor 4 Tahun 2013, tentang kawasan tanpa rokok, di hotel  Karebosi Primer, Rabu (26/06/2024).(ag)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Makassar, Hj. Rezki, menggelar kegiatan sosialisasi angkatan 7, Perda nomor 4 Tahun 2013, tentang kawasan tanpa rokok, di hotel  Karebosi Primer, Rabu (26/06/2024). Rezki mengatakan pentingnya mengetahui Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.

“Di Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” ujar Srikandi Demokrat itu.

Lanjut Rezki, hal ini perlu diketahui untuk memberikan lingkungan sehat dan udara bersih, dan untuk melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.

“Jadi janganki sembarang merokok, apalagi di tempat yang diatur dalam Perda ini. Sebab hal ini dapat beresiko pada kesehatan bagi warga yang tidak merokok, juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,” ucapnya.

Andi berharap, melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran perokok, untuk tidak seenak hati merokok di tempat yang diatur dalam Perda KTR ini.

“Melalui sosialisasi ini saya tentu berharap akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat apalagi yang diatur dalam Perda ini,” harapnya.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA