MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Makassar, Hj. Nunung Dasniar melakukan sosialisasi angkatan 11, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Maleo, Selasa (02/07/2024). Dalam kesempatan itu, ia menyebut Perda tersebut penting diketahui masyakarat sebab hal ini berkaitan dengan pelayanan langsung yang diberikan pemerintah.
“Di dalam perda ini itu diatur di dalamnya ada 11 retribusi jasa usaha dan yang diatur salah satunya tentang retribusi tempat parkir. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” kata Nunung.
Pranata Humas Sekretariat DPRD Makassar, Yusran yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan itu menyebut Perda baru ini hadir seiring adanya pasal yang diubah pada Perda sebelumnya.
“Jika yang diubah memang itu pasalnya maka terhitung satu perda lagi. Untuk perda kali ini mengubah beberapa pasal,” ungkap Yusran.
Ia mencontohkan seperti pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi dan itu berhak dilakukan.
“Ternyata itu jika dipersewakan itu bisa jadi retribusi dan itu memang tidak ada di perda sebelumnya. Tapi penarikannya tidak boleh asal saja tapi harus ada dasarnya,” tambahnya.














