Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Berdampak Langsung ke Masyarakat, Nunung Dasniar Paparkan Pentingnya Retribusi Jasa Usaha

badge-check


					Anggota DPRD Makassar, Hj. Nunung Dasniar melakukan sosialisasi angkatan 11, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Maleo, Selasa (02/07/2024).(fj) Perbesar

Anggota DPRD Makassar, Hj. Nunung Dasniar melakukan sosialisasi angkatan 11, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Maleo, Selasa (02/07/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Makassar, Hj. Nunung Dasniar melakukan sosialisasi angkatan 11, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Hotel Grand Maleo, Selasa (02/07/2024). Dalam kesempatan itu, ia menyebut Perda tersebut penting diketahui masyakarat sebab hal ini berkaitan dengan pelayanan langsung yang diberikan pemerintah.

“Di dalam perda ini itu diatur di dalamnya ada 11 retribusi jasa usaha dan yang diatur salah satunya tentang retribusi tempat parkir. Untuk itu, penting bagi saya untuk memberitahukan soal ini,” kata Nunung.

Pranata Humas Sekretariat DPRD Makassar, Yusran yang hadir sebagai pemateri dalam kegiatan itu menyebut Perda baru ini hadir seiring adanya pasal yang diubah pada Perda sebelumnya.

“Jika yang diubah memang itu pasalnya maka terhitung satu perda lagi. Untuk perda kali ini mengubah beberapa pasal,” ungkap Yusran.

Ia mencontohkan seperti pungutan retribusi rumah susun. Rumah susun yang dikelola pemerintah kemudian dikenakan retribusi dan itu berhak dilakukan.

“Ternyata itu jika dipersewakan itu bisa jadi retribusi dan itu memang tidak ada di perda sebelumnya. Tapi penarikannya tidak boleh asal saja tapi harus ada dasarnya,” tambahnya.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA