Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Mesakh Harap Orangtua Pahami Perda Perlindungan Anak

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (07/07/2024).(fj) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (07/07/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (07/07/2024).

Dalam kesempatan ini, Mesakh mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal ini dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.

“Jadi orang tua terutama ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda), lalu disosialisasikan. intinya perda ini menekankan para orang tua, masyarakat untuk menjaga hak dan kewajiban anak untuk dilindungi, baik di lingkup masyarakat, sekolah atau tempat lainnya,” ucap Mesakh.

Dalam Perda tersebut, Politisi Partai PDIP ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal dan pendidik mereka dengan baik.

“Jangan lagi ada pradigma dan cara pandang yang keliru mengenai anak. Seolah-olah kekerasan terhadap anak sah-sah saja karena anak dianggap sebagai hak milik orang tua,” tambahnya.

Karenanya, Mesakh berharap, melalui sosialiaai ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia.

“Tugas orang tua harus cerdas melihat perkembangan anak, jangan pernah membandingkan anak yang satu dengan anak yang lain. Prinsipnya melindungi anak harus mengerti mengenai tumbuh kembang anak,” paparnya.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA