Menu

Mode Gelap
Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Tutup Reses Kedua 2026 di Malimongan Tua, Fatma Wahyuddin Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Hingga Tuntas Di Parangtambung, Fatma Wahyuddin Dengarkan Harapan Warga dengan Hati Awali Reses 2026 di Pa’baeng-Baeng, Fatma Wahyuddin Tegaskan: Setiap Aspirasi adalah Amanah Sekda Makassar Terima Bupati Sarolangun, Tukar Strategi Dongkrak PAD dan Perkuat Disiplin ASN Pengawasan APBD 2026, Fatma Wahyuddin Pastikan Program Tepat Sasaran

BERANDA

Mesakh Harap Orangtua Pahami Perda Perlindungan Anak

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (07/07/2024).(fj) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (07/07/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (07/07/2024).

Dalam kesempatan ini, Mesakh mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal ini dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.

“Jadi orang tua terutama ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda), lalu disosialisasikan. intinya perda ini menekankan para orang tua, masyarakat untuk menjaga hak dan kewajiban anak untuk dilindungi, baik di lingkup masyarakat, sekolah atau tempat lainnya,” ucap Mesakh.

Dalam Perda tersebut, Politisi Partai PDIP ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal dan pendidik mereka dengan baik.

“Jangan lagi ada pradigma dan cara pandang yang keliru mengenai anak. Seolah-olah kekerasan terhadap anak sah-sah saja karena anak dianggap sebagai hak milik orang tua,” tambahnya.

Karenanya, Mesakh berharap, melalui sosialiaai ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia.

“Tugas orang tua harus cerdas melihat perkembangan anak, jangan pernah membandingkan anak yang satu dengan anak yang lain. Prinsipnya melindungi anak harus mengerti mengenai tumbuh kembang anak,” paparnya.

Baca Lainnya

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Tutup Reses Kedua 2026 di Malimongan Tua, Fatma Wahyuddin Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Hingga Tuntas

22 Februari 2026 - 19:17 WITA

Di Parangtambung, Fatma Wahyuddin Dengarkan Harapan Warga dengan Hati

16 Februari 2026 - 21:58 WITA

Awali Reses 2026 di Pa’baeng-Baeng, Fatma Wahyuddin Tegaskan: Setiap Aspirasi adalah Amanah

16 Februari 2026 - 19:44 WITA

Sekda Makassar Terima Bupati Sarolangun, Tukar Strategi Dongkrak PAD dan Perkuat Disiplin ASN

11 Februari 2026 - 12:33 WITA

Trending di BERANDA