MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (07/07/2024).
Dalam kesempatan ini, Mesakh mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal ini dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.
“Jadi orang tua terutama ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda), lalu disosialisasikan. intinya perda ini menekankan para orang tua, masyarakat untuk menjaga hak dan kewajiban anak untuk dilindungi, baik di lingkup masyarakat, sekolah atau tempat lainnya,” ucap Mesakh.
Dalam Perda tersebut, Politisi Partai PDIP ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal dan pendidik mereka dengan baik.
“Jangan lagi ada pradigma dan cara pandang yang keliru mengenai anak. Seolah-olah kekerasan terhadap anak sah-sah saja karena anak dianggap sebagai hak milik orang tua,” tambahnya.
Karenanya, Mesakh berharap, melalui sosialiaai ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia.
“Tugas orang tua harus cerdas melihat perkembangan anak, jangan pernah membandingkan anak yang satu dengan anak yang lain. Prinsipnya melindungi anak harus mengerti mengenai tumbuh kembang anak,” paparnya.














