MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Tujuan penyebarluasan peraturan daerah pencegahan dan penanggulangan bahaya kebarakan merupakan salah satu cara mengedukasi warga meminimalisir bahaya kebakaran di sekitar kita.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 13, terkait Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, bertempat di Hotel Almadera, Minggu (07/07/2024).
“Perda ini berguna dengan tujuan mengedukasi warga dalam rangka meminimalisir terjadinya bahaya kebakaran. Dengan Perda ini, masyarakat bisa berinisiatif memberikan tindakan awal terhadap terjadinya kebakaran sehingga dampak yang ditimbulkan bisa ditekan,” ungkapnya.
Sebagai mitra kerja Anggota DPRD Komisi D DPRD Makassar, Irmawati juga intens tanggap dan siaga terhadap kebakaran, sehingga telah banyak pihaknya tanggulangi dari komunikasinya dengan Dinas Pemadam Kebakaran Makassar serta BPBD.
“Kami di Komisi D, telah banyak membantu warga yang berhubungan dengan Damkar, baik itu pemadaman kebakaran hingga sejumlah penyelamatan yang bisa mengandalkan Damkar,” ujar Legislator Hanura itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Damkar Makassar, Andi Ikhsan Akbar mengungkapkan sejumlah tindakan sederhana yang bisa dilakukan warga dalam rangka menghadapi kebakaran ataupun penyelamatan.
“Contohnya ada kebakaran, tidak ada air, bisa pakai pasir, terigu, bedak bubuk. Ini contoh memadamkan api kecil yang sederhana bisa dilakukan warga. Saya juga mengimbau warga untuk tidak panik dalam menyampaikan laporan sebab ini biasanya yang menjadikan informasi itu keliru,” harapnya. (Sat)














