MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki, menggelar sosialisasi Angkatan 8, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Maleo, Kamis (08/08/2024).
Menurutnya, perda ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dimana terlebih dahulu diperlukan terciptanya lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.
“Dalam perda ini diatur terkait ketentuan tentang apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” katanya.
Rezki juga menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya Perda ini adalah demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah.
“Tidak lain untuk kenyamanan masyarakat sendiri, jadi mohon kerjasama semua khususnya di semua kecamatan tinggal dikoordinasikan saja dengan aparat setempat,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang nyaman dan tenteram. Jika tidak, maka segala sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya sulit terwujud.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di Kota Makassar, sehingga tercipta suasana yang aman dan tentram bagi seluruh warga.














