Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, Rezki Edukasi Warga Soal Keselamatan

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Karebosi Primer, Selasa (27/08/2024).(ag) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Karebosi Primer, Selasa (27/08/2024).(ag)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Karebosi Primer, Selasa (27/08/2024).

Dalam sambutannya, Rezki mengatakan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya kebakaran bertujuan untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

“Serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” katanya.

Selain itu, kata Politisi Demokrat itu, Perda ini juga mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selama.

“Kemudian mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan serta memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya,” tandasnya.

Sementara itu, dari sisi hak dan kewajiban, Rezki mengatakan, setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.

“Untuk mencegah kebakaran pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran dan manajemen keselamatan kebakaran gedung,” tandasnya.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA