Menu ✖

Mode Gelap
Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Loyalis Makassar Tegaskan: “Kami Tetap Bersama Appi!” Kecamatan Tallo Luruskan Anggaran Kebersihan 2026, Tegaskan Bukan Rp12,6 Miliar

BERANDA

Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran, Rezki Edukasi Warga Soal Keselamatan

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Karebosi Primer, Selasa (27/08/2024).(ag) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Karebosi Primer, Selasa (27/08/2024).(ag)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Karebosi Primer, Selasa (27/08/2024).

Dalam sambutannya, Rezki mengatakan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya kebakaran bertujuan untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

“Serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” katanya.

Selain itu, kata Politisi Demokrat itu, Perda ini juga mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selama.

“Kemudian mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan serta memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya,” tandasnya.

Sementara itu, dari sisi hak dan kewajiban, Rezki mengatakan, setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.

“Untuk mencegah kebakaran pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran dan manajemen keselamatan kebakaran gedung,” tandasnya.

Baca Lainnya

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

5 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Loyalis Makassar Tegaskan: “Kami Tetap Bersama Appi!”

5 Oktober 2026 - 17:09 WITA

Trending di BERANDA