Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Sosialisasi Pajak, Irmawati Sila Beri Edukasi Masyarakat Soal Pajak dan Retribusi Daerah

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar Hj Irmawati Sila saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 14, Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera, Sabtu (31/08/2024).(Sat) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar Hj Irmawati Sila saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 14, Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera, Sabtu (31/08/2024).(Sat)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pajak dan retribusi daerah juga merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Hj Irmawati Sila saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 14, Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera, Sabtu (31/08/2024).

“Terdapat sejumlah pembaruan dari semenjak diundangkan Perda ini, karena termasuk baru. Jadi ini kesempatan kita untuk memahami jenis-jenis pajak baru termasuk yang sangat bersentuhan langsung masyarakat yaitu PBB, bukan hanya besaran biaya, tetapi juga prosedur hingga pembaruan kebijakan mengenai pajak bangunan,” ujarnya.

Narasumber lainnya, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu,S.SOS.M.SI menjelaskan dalam perpajakan daerah di kota Makassar ada sejumlah jenis-jenis pajak yang wajib dipenuhi, salah satunya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan.

“Jenis pajak PBB sangat penting untuk kita karena semua aktivitas dari pemerintah bersumber dari pajak masyarakat Kota Makassar, gaji pejabat, anggota dewan itu dari pajak kita semua,” ujarnya.

Menurutnya, harus ada dasar untuk dapat membayar pajak daerah, dalam PBB ini juga ada rincinya. Contoh tanah bangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti sekolah, fasilitas umum, rumah sakit, itu semua tidak kena pajak.

Sementara itu, Akademisi UIT, Dr. Pattawari menjelaskan mulai dari asal muasal pajak daerah hingga esensi adanya pajak daerah. Pajak daerah hakikatnya untuk mengatur penduduk yang dihimpun pemerintah daerah, sehingga pembangunan bisa dirasakan semua penduduk.

“Ini semua jalanan dibikinkan pemerintah, uang ta itu. Kalau tidak bayar Ki pajak, nda ada ini semua, mulai dari baju, jalanan, makan Ki, itu mi itu semua,” jelasnya.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA