Menu ✖

Mode Gelap
Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Loyalis Makassar Tegaskan: “Kami Tetap Bersama Appi!” Kecamatan Tallo Luruskan Anggaran Kebersihan 2026, Tegaskan Bukan Rp12,6 Miliar

BERANDA

Sosialisasi Pajak, Irmawati Sila Beri Edukasi Masyarakat Soal Pajak dan Retribusi Daerah

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar Hj Irmawati Sila saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 14, Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera, Sabtu (31/08/2024).(Sat) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar Hj Irmawati Sila saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 14, Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera, Sabtu (31/08/2024).(Sat)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pajak dan retribusi daerah juga merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Hj Irmawati Sila saat membuka kegiatan Sosialisasi angkatan 14, Perda Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Almadera, Sabtu (31/08/2024).

“Terdapat sejumlah pembaruan dari semenjak diundangkan Perda ini, karena termasuk baru. Jadi ini kesempatan kita untuk memahami jenis-jenis pajak baru termasuk yang sangat bersentuhan langsung masyarakat yaitu PBB, bukan hanya besaran biaya, tetapi juga prosedur hingga pembaruan kebijakan mengenai pajak bangunan,” ujarnya.

Narasumber lainnya, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu,S.SOS.M.SI menjelaskan dalam perpajakan daerah di kota Makassar ada sejumlah jenis-jenis pajak yang wajib dipenuhi, salah satunya pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan.

“Jenis pajak PBB sangat penting untuk kita karena semua aktivitas dari pemerintah bersumber dari pajak masyarakat Kota Makassar, gaji pejabat, anggota dewan itu dari pajak kita semua,” ujarnya.

Menurutnya, harus ada dasar untuk dapat membayar pajak daerah, dalam PBB ini juga ada rincinya. Contoh tanah bangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah seperti sekolah, fasilitas umum, rumah sakit, itu semua tidak kena pajak.

Sementara itu, Akademisi UIT, Dr. Pattawari menjelaskan mulai dari asal muasal pajak daerah hingga esensi adanya pajak daerah. Pajak daerah hakikatnya untuk mengatur penduduk yang dihimpun pemerintah daerah, sehingga pembangunan bisa dirasakan semua penduduk.

“Ini semua jalanan dibikinkan pemerintah, uang ta itu. Kalau tidak bayar Ki pajak, nda ada ini semua, mulai dari baju, jalanan, makan Ki, itu mi itu semua,” jelasnya.

Baca Lainnya

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

5 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Appi Resmi Tinggalkan Golkar, Loyalis Makassar Tegaskan: “Kami Tetap Bersama Appi!”

5 Oktober 2026 - 17:09 WITA

Trending di BERANDA