Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Mesakh Raymond Harap Perda CSR Dorong Ekselerasi Pembangunan Daerah

badge-check


					Anggota DPRD Fraksi PDIP Mesakh Raymond Rantepadang, menggelar sosialisasi angaktan 15, peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Grand Maleo, Sabtu (07/09/2024).(fj) Perbesar

Anggota DPRD Fraksi PDIP Mesakh Raymond Rantepadang, menggelar sosialisasi angaktan 15, peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Grand Maleo, Sabtu (07/09/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Anggota DPRD Fraksi PDIP Mesakh Raymond Rantepadang, menggelar sosialisasi angaktan 15, peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Grand Maleo, Sabtu (07/09/2024).

Dalam kegiatna ini, Mesakh mengatakan sosper tentang CSR penting dilakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya di tengah masyarakat karena menyangkut kepedulian dan kontribusi perusahaan dalam pembangunan daerah.

Dijelaskan bahwa tanggungjawab perusahaan mengeluarkan dana CSR dalam akeselerasi pembangunan sesuai regulasi yakni 2-4 persen dari perhitungan keuntungan yang diperuntukan ke masyarakat.

“Perusahaan wajib mengambil peran aktif dalam akselerasi pembangunan untuk kepentingan masyarakat Makassar dengan mengeluarkan 2-4 persen,” kata Mesakh.

Kewajiban CSR ini melingkupi perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan dan lain-lain. Apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan CSR sesuai Perda No 2 tahun 2016 akan diberikan sanksi.

“Kalau ada perusahaan tidak melaksanakan atau memberi bantuan ke masyarakatnya berupa keuntungan, maka akan dievaluasi perijinannya, diberikan teguran, hingga pencabutan izin. Tapi itu (izin) opsi terakhir, karena kita harap kesadaran moral karena ini seperti infak kesadaran untuk membangun bersama,” tuturnya.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA