
Pleno Terbuka KPU, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. (dok.ist)
BANTAENG.CAHAYASULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk masa jabatan 2025–2030, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Bantaeng, Kamis (09/1/2025).
Rapat pleno yang dihadiri berbagai unsur Forkopimda dan stakeholder pemilu ini menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin dan Drs. H. Sahabuddin, sebagai pemenang dengan raihan suara sebanyak 69.036 atau setara 57,75 persen dari total suara sah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, hadir mewakili pemerintah daerah dalam agenda penting tersebut. Penetapan ini menjadi langkah akhir dari seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantaeng tahun 2024.
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, memimpin langsung rapat pleno sekaligus membacakan salinan Surat Keputusan penetapan pasangan calon terpilih. Ia kemudian menyerahkan dokumen resmi tersebut kepada Drs. H. Sahabuddin, selaku Wakil Bupati Bantaeng terpilih.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari unsur Forkopimda, di antaranya Letda Kav. Abd. Zhohir Mubarak (mewakili Dandim 1410), Iptu Edwar SH (Kasat Intel Polres Bantaeng), Kasi Intel Kejari Bantaeng, Cahyo, Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti, serta sejumlah tim pengusung dan pendukung pasangan calon.
Dengan telah ditetapkannya pasangan terpilih oleh KPU, maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pelantikan yang akan dilakukan sesuai jadwal oleh pemerintah pusat. Rapat pleno ini menandai komitmen semua pihak dalam menjaga proses demokrasi yang damai dan bermartabat di Kabupaten Bantaeng.














