
Komisi A DPRD Kota Makassar saat menggelar RDP. (Dok.Ist)
MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat masuk dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia terkait status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-ASN di sektor kesehatan Kota Makassar. Rapat yang berlangsung pada Rabu (15/01/2025) ini digelar di ruang Komisi A DPRD Kota Makassar.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, serta perwakilan dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi, yang menegaskan pentingnya langkah-langkah konkrit terkait masalah tenaga Non-ASN di Kota Makassar.
A. Pahlevi menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat yang disampaikan oleh Barisan Muda Kesehatan Indonesia, yang mempersoalkan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga Non-ASN, khususnya di sektor kesehatan. “Kami berharap BKPSDMD dapat segera merumuskan kebijakan yang menyeluruh, yang tidak hanya mengakomodir sektor kesehatan tetapi juga sektor pendidikan dan teknis lainnya,” ungkap A. Pahlevi.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, yang turut hadir dalam rapat, menanggapi positif tuntutan yang disampaikan oleh Barisan Muda Kesehatan Indonesia. Ia menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian untuk memastikan formulasi kebijakan yang dapat memberikan kesejahteraan dan pengakuan yang layak bagi tenaga Non-ASN di berbagai sektor.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga menyatakan bahwa kesejahteraan tenaga Non-ASN adalah isu yang sangat penting, mengingat mereka memiliki kontribusi besar dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Ia berharap melalui koordinasi ini, dapat segera ditemukan solusi yang tepat guna meningkatkan kesejahteraan tenaga Non-ASN.
Rapat ini menandai langkah awal dalam upaya DPRD Kota Makassar untuk memastikan adanya kebijakan yang adil dan memperhatikan hak-hak tenaga Non-ASN, agar mereka mendapatkan perlindungan dan fasilitas yang layak sesuai dengan kontribusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Makassar.
Komisi A DPRD Kota Makassar berharap kebijakan yang akan dirumuskan oleh BKPSDMD dapat memberikan dampak positif bagi seluruh tenaga Non-ASN dan mendukung kelancaran pelayanan publik di Kota Makassar.














