
Suasana Rapat Kerja Pansus II Ranperda DPRD Kab. Bulukumba. (Dok.Ist)
BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Sistem Pertanian Organik pada Rabu (15/01/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Pansus, perwakilan dari Dinas Pertanian, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkab Bulukumba untuk mendorong penerapan sistem pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dalam rapat tersebut, berbagai aspek terkait pertanian organik, mulai dari regulasi, pelaksanaan di lapangan, hingga dukungan terhadap petani organik, dibahas secara mendalam.
Ketua Pansus, Andi Suhar, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penerapan pertanian organik di Bulukumba. “Kami berharap melalui Ranperda ini, kita bisa mendorong lebih banyak petani untuk beralih ke sistem pertanian organik, yang tidak hanya menguntungkan dari segi ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung inisiatif ini dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam implementasi pertanian organik. “Dengan adanya regulasi yang jelas, kami yakin bahwa para petani di Bulukumba dapat lebih mudah beralih ke pertanian organik yang lebih menguntungkan dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Rapat tersebut juga membahas berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan sistem pertanian organik, seperti penyuluhan kepada petani, penyediaan bibit organik, serta pemasaran produk pertanian organik. Pansus DPRD Bulukumba berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dalam waktu dekat agar segera dapat disahkan dan diterapkan di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Lebih lanjut, Pansus juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi Ranperda ini agar tujuan utama dari sistem pertanian organik dapat tercapai secara maksimal. Selain itu, mereka berharap agar sektor pertanian organik ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga keseimbangan alam di Kabupaten Bulukumba.














