BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba menerima kunjungan dari puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) pada Jumat, 28 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, PMII mendesak agar DPRD Kabupaten Bulukumba segera mendorong kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah tertunda lama.
Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Syaibatul Hamdi, dan diterima oleh beberapa anggota DPRD Bulukumba, yaitu H. Safiuddin, S.Sos (PKS), Andi Usdar (Gerindra), dan Rizal Sarib, S.T (PKS). Dalam pertemuan tersebut, para mahasiswa menyampaikan keprihatinan terkait kurangnya kemajuan dalam pembahasan RUU yang dianggap sangat penting untuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam orasinya, Hamdi menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset, yang telah tertunda selama dua dekade, harus segera dilanjutkan mengingat banyaknya kasus korupsi yang merugikan negara. “Pembahasan RUU ini seharusnya menjadi langkah konkrit dalam mengatasi permasalahan korupsi yang semakin meluas. Selama dua dekade terakhir, pembahasannya berjalan lambat tanpa kejelasan,” ujar Hamdi.
Lebih lanjut, Hamdi memaparkan data yang menunjukkan bahwa dari tahun 2020 hingga 2024, terdapat 2.730 kasus korupsi yang tercatat oleh KPK. “Penanganan terhadap kasus-kasus tersebut masih dirasa belum efektif, sementara kerugian negara terus bertambah,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Safiuddin (PKS), menyatakan bahwa pihaknya akan membawa aspirasi dari PMII ke tingkat yang lebih tinggi, baik ke DPRD Provinsi maupun ke DPR-RI. Meskipun pembahasan RUU tersebut berada di tingkat pusat, DPRD Bulukumba siap mengawal tuntutan masyarakat dan memastikan agar pembahasan RUU Perampasan Aset mendapatkan perhatian serius.
“Kami di DPRD Kabupaten Bulukumba memang tidak memiliki kapasitas langsung dalam pembahasan RUU ini. Namun, kami akan berkomunikasi dengan DPRD Provinsi, bahkan sampai ke DPR-RI, untuk menyampaikan tuntutan ini dan memastikan agar RUU ini segera dilanjutkan pembahasannya,” ungkap Safiuddin.
Aksi ini menegaskan peran penting DPRD dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa isu-isu krusial seperti pemberantasan korupsi mendapat perhatian yang layak dari pemerintah pusat.














