BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bulukumba. Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD ini dipimpin langsung oleh jajaran Komisi II dan berlangsung pada Kamis (20/3/2025).
Agenda utama dalam rapat ini membahas persoalan mengenai mekanisme dan proporsi pembagian hasil pajak daerah yang menjadi hak para kolektor dan kepala desa di wilayah Kabupaten Bulukumba. Komisi II DPRD menilai perlunya evaluasi dan kejelasan dalam proses penyaluran dana bagi hasil agar pelaksanaannya dapat berjalan adil, tepat sasaran, serta mendorong semangat kolektivitas dalam peningkatan pendapatan daerah.
Dalam rapat tersebut, para anggota Komisi II juga menyampaikan berbagai masukan dan pertanyaan kepada pihak Bapenda dan BKAD, termasuk mengenai transparansi penghitungan serta waktu penyaluran dana bagi hasil. Mereka juga mendorong agar ada sistem pelaporan dan pelacakan yang lebih akuntabel agar pemerintah desa bisa lebih maksimal dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Bulukumba menekankan pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, peran kepala desa dan kolektor di lapangan sangat strategis dalam mendukung suksesnya pengumpulan pajak daerah, sehingga kebijakan pembagian hasil harus memberikan motivasi dan keadilan yang seimbang.
Pihak Bapenda dan BKAD menyambut baik inisiatif Komisi II dan menyampaikan komitmen mereka untuk melakukan evaluasi serta menyempurnakan mekanisme pembagian hasil pajak yang selama ini berjalan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan pembahasan lanjutan guna memastikan implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bulukumba.














