BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemberhentian Kepala Dusun Bonto Masunggu, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale. Rapat ini berlangsung di ruang Komisi I DPRD, Rabu (7/5/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Alkhaisar Jainar Ikrar dan dihadiri anggota komisi yakni Andi Usdar, H. Supriadi H. Beddu, serta Abdul Samad. Sejumlah pihak juga turut hadir, antara lain Kepala Desa Anrang, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat Rilau Ale, Kabid PMD, Bagian Hukum Pemkab Bulukumba, serta Kepala Dusun Bonto Masunggu, Ahiruddin.
Dalam forum tersebut, Kepala Desa Anrang, Amiruddin, memaparkan alasan pemberhentian Kadus Ahiruddin yang dinilai tidak disiplin dalam menjalankan tugas, serta adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungli dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kami menerima bukti berupa rekaman pernyataan warga yang menyebut telah memberikan uang sebesar Rp650.000 tanpa adanya instruksi resmi dari pemerintah desa,” jelas Amiruddin.
Mendukung langkah kepala desa, salah satu anggota BPD, Imran, menyatakan bahwa tindakan tegas tersebut penting demi menjaga integritas pelayanan publik di tingkat desa.
Namun demikian, Ahiruddin membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut bahwa uang itu merupakan bentuk ucapan terima kasih warga dan tidak terkait dengan pungutan resmi.
Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bulukumba mengingatkan agar setiap tindakan pemberhentian aparatur desa harus melalui prosedur yang tepat. “Teguran tertulis harus diberikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemberhentian,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I, Andi Usdar, juga menekankan pentingnya klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait di tingkat dusun. Ia meminta BPD dari wilayah Bonto Masunggu turut dihadirkan agar proses verifikasi lebih akurat.
“Komisi I menegaskan bahwa setiap proses pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti yang sah, serta mengedepankan transparansi dan keadilan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Andi Usdar.














