MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Anggota Komisi D DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile, mempertanyakan kebijakan Perumda PDAM Makassar yang berencana memutus kontrak sekitar 400 karyawan. Ia mengaku heran, karena selama ini kondisi keuangan PDAM tidak menunjukkan kerugian.
“Menurut saya, selama kondisi keuangan PDAM sehat—pelaporan tetap menyetor dividen ke Pemkot seharusnya tidak ada masalah,” ujar Suhada, Rabu (14/5/2025). “Efisiensi itu wajar, tapi harus dalam batas yang masuk akal,” tegas Ketua Fraksi PDIP Makassar itu.
Suhada juga menyoroti kriteria yang digunakan PDAM dalam mengambil keputusan pemutusan kontrak. Ia mempertanyakan apakah Plt Direksi PDAM memiliki wewenang sesuai PP atau UU untuk melakukan PHK.
“Sebagai anggota Komisi D yang membidangi kesejahteraan, kami harus memastikan keputusan ini tidak merugikan para pekerja. Kondisi ekonomi sekarang tidak mudah, sehingga langkah PDAM bisa menimbulkan polemik,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan terus mengawal proses ini dan meminta klarifikasi resmi dari PDAM Makassar.
Di sisi lain, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, menekankan keputusan ini merupakan langkah efisiensi berdasarkan temuan audit internal. Biaya pegawai meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, yakni Rp8 miliar (2022), Rp12 miliar (2023), dan Rp15 miliar (2024).
“Kebijakan ini murni pertimbangan keuangan dan regulasi, bukan politik,” terang Hamzah, Jumat (9/5/2025). Menurutnya, rasio karyawan PDAM Makassar saat ini mencapai 6–7 orang per 1.000 pelanggan, jauh di atas standar ideal 4–5 orang per 1.000 pelanggan sesuai Permendagri dan Peraturan Menteri PU.
Demi menyesuaikan struktur operasional, PDAM mengambil langkah perampingan sekitar 400 karyawan. Karyawan kontrak yang masa kerjanya habis pada Mei tidak diperpanjang, sementara beberapa tenaga kontrak lainnya disesuaikan agar temuan BPK tidak terus berjalan.
Kebijakan ini sudah dibahas dengan pejabat tinggi Pemkot Makassar, dengan mempertimbangkan berbagai aspek operasional.














