MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Koalisi Advokat Sulsel (KAS) menyampaikan pernyataan sikap tegas atas dugaan kriminalisasi terhadap salah satu anggotanya, Advokat Wawan Nur Rewa, S.H., yang saat ini tengah menjalankan tugas profesinya sebagai kuasa hukum dalam sebuah perkara sengketa waris.
Dalam keterangannya, KAS menilai langkah aparat kepolisian dalam memproses laporan terhadap Wawan Nur Rewa sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip dasar imunitas hukum yang melekat pada profesi advokat. Imunitas tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya di dalam maupun di luar persidangan.
Kriminalisasi ini bermula dari pernyataan Wawan di sebuah media daring, yang menurut KAS merupakan bagian dari somasi terbuka kepada pihak lawan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris. Namun pernyataan tersebut justru dijadikan dasar laporan polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Ini bukan hanya soal adanya laporan, tetapi bagaimana laporan tersebut dapat diproses di SPKT dan naik ke tahap penyelidikan tanpa mempertimbangkan hak imunitas yang dimiliki advokat,” demikian isi pernyataan resmi Koalisi.
Laporan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, tertanggal 17 April 2025. KAS juga mengungkapkan bahwa pihak Wawan Nur Rewa telah memberikan klarifikasi, baik secara tertulis maupun lisan, namun penyelidikan tetap dilanjutkan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Koalisi Advokat Sulsel mempertanyakan itikad baik dari pihak pelapor yang tidak menggunakan hak jawab melalui media, melainkan langsung melaporkan ke kepolisian. Hal ini dianggap sebagai langkah yang janggal dan mengundang kecurigaan.
“Jika kriminalisasi terhadap advokat yang tengah menjalankan tugasnya terus terjadi, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. Advokat, bersama jaksa, hakim, dan polisi adalah bagian dari Catur Wangsa yang harus saling menghormati peran dan kewenangan masing-masing,” lanjut pernyataan itu.

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Advokat Sulsel menuntut:
Pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM secara hukum.
Pencopotan pejabat kepolisian yang menangani laporan, termasuk Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, dan penyidik terkait.
Penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat di seluruh wilayah Indonesia.
Pernyataan ini ditandatangani langsung oleh Advokat Wawan Nur Rewa, S.H., selaku Jenderal Lapangan Koalisi Advokat Sulsel.
KAS menyatakan komitmennya untuk menempuh upaya hukum serta aksi lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, demi menjaga martabat dan independensi profesi advokat di Sulawesi Selatan khususnya, dan di Indonesia pada umumnya.**(Bars)














