BULUKUMBA, CAHAYASULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan penertiban kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kecamatan Bonto Bahari, Rabu (4/6/2025). RDP ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD, Drs. H. Andi Pangerang Hakim, dan turut dihadiri oleh unsur Pimpinan DPRD, para Ketua Fraksi, Ketua Komisi, serta seluruh anggota Komisi III. Hadir pula sejumlah pihak terkait dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum warga Bonto Bahari, Lukman, menyampaikan keberatan atas surat edaran Bupati Bulukumba yang memuat rencana pembongkaran bangunan di kawasan Tahura. Ia menilai kebijakan tersebut belum mengakomodasi kepentingan dan kondisi riil warga yang menggantungkan hidupnya dari berkebun di area tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak merusak hutan, tetapi memanfaatkan lahan untuk bertani secara sederhana.
Menanggapi hal itu, Camat Bonto Bahari, Andi Syamsir Patunru, mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah melakukan pendekatan persuasif terhadap warga, meskipun tetap muncul pro dan kontra di lapangan.
Sementara itu, Kepala Desa Darubiah, Dewi Asniar, mengungkapkan ada 52 warganya yang menggarap lahan di kawasan tersebut. Ia berharap kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak membebani masyarakat secara psikologis dan tetap mempertimbangkan aspek sosial.
Kepala Desa Ara, Amiruddin, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Ia menyoroti bangunan permanen dan semi permanen di kawasan Bara, yang menurutnya juga harus ditertibkan jika memang penegakan dilakukan secara menyeluruh.
Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Ketua Komisi III DPRD, Andi Pangerang, menyampaikan bahwa pendekatan kebijakan sebaiknya mengutamakan keadilan dan kemanusiaan. “Kalau bisa diperbaiki, kenapa harus digusur,” ujarnya, sembari menegaskan perlunya solusi yang tidak merugikan masyarakat namun tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, kawasan Tahura Bonto Bahari memiliki luas sekitar 3.475 hektare dan mencakup empat wilayah administratif, yakni Desa Bira, Desa Darubiah, Desa Ara, dan Kelurahan Tanah Lemo. Dalam rapat juga diungkap keberadaan sejumlah bangunan permanen dan semi permanen yang berada dalam kawasan konservasi tersebut.
RDP ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kepala DLHK, Kepala Bapenda, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Camat Bonto Bahari, serta para kepala desa yang wilayahnya berada dalam kawasan Tahura.
Melalui forum ini, DPRD berkomitmen untuk menjadi fasilitator yang menjembatani kepentingan warga dan kebijakan pemerintah, guna menemukan solusi yang tepat dan berkelanjutan bagi pengelolaan kawasan Tahura di Kabupaten Bulukumba.














