MAKASSAR. CAHAYASULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap rencana perubahan teknis pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) yang ke depan tidak lagi dilakukan secara langsung oleh warga. Dukungan ini disampaikan anggota Komisi A, Muchlis Misbah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025).
“Jika Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT, itu wajar karena RT lebih dekat dan berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujar legislator Partai Hanura tersebut.
Meski demikian, Muchlis menekankan bahwa petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan RW masih dibahas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menilai aturan yang jelas penting agar proses pemilihan berjalan tertib dan transparan.
Selain mekanisme pemilihan, Muchlis juga menyoroti perlunya aturan batas usia maksimal calon Ketua RT dan RW dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali). Saat ini hanya diatur batas minimal—21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW—tanpa ketentuan usia tertinggi.
“Kalau tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas, misalnya 75 atau 80 tahun,” jelasnya.
Muchlis juga mengusulkan agar pejabat sementara (Pjs) maupun petahana yang berniat maju kembali diminta menyatakan komitmen untuk tidak mencalonkan diri selama masih menjabat. Hal ini, katanya, penting demi menjaga netralitas proses pemilihan.
Ia menambahkan, percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW sangat dibutuhkan agar pelayanan publik tidak terganggu. “Rapat tadi menyepakati pentingnya percepatan pemilihan karena peran RT dan RW sangat vital dalam melayani warga,” pungkasnya.














