Menu

Mode Gelap
Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan Makassar Menuju Pusat Peradaban Budaya: Dinas Kebudayaan Matangkan Konsep Taman Budaya Lewat FGD Strategis Seleksi Ketat di GOR Sudiang, Sulsel Kirim Sinyal Kuat ke Timnas U17 Wujudkan Kota Inklusif, Sekda Makassar Dorong Penanganan ODGJ Terpadu

BERANDA

DPRD Makassar Dukung Mekanisme Baru Pemilihan Ketua RW, Usulkan Batas Usia Maksimal

badge-check


					DPRD Makassar Dukung Mekanisme Baru Pemilihan Ketua RW, Usulkan Batas Usia Maksimal Perbesar

MAKASSAR. CAHAYASULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menyatakan dukungan terhadap rencana perubahan teknis pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) yang ke depan tidak lagi dilakukan secara langsung oleh warga. Dukungan ini disampaikan anggota Komisi A, Muchlis Misbah, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para camat di Ruang Komisi A DPRD Makassar, Kamis (12/6/2025).

“Jika Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT, itu wajar karena RT lebih dekat dan berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujar legislator Partai Hanura tersebut.

Meski demikian, Muchlis menekankan bahwa petunjuk teknis pemilihan Ketua RT dan RW masih dibahas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menilai aturan yang jelas penting agar proses pemilihan berjalan tertib dan transparan.

Selain mekanisme pemilihan, Muchlis juga menyoroti perlunya aturan batas usia maksimal calon Ketua RT dan RW dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali). Saat ini hanya diatur batas minimal—21 tahun untuk RT dan 25 tahun untuk RW—tanpa ketentuan usia tertinggi.

“Kalau tidak diatur, bisa saja ada calon berusia 90 tahun ke atas. Idealnya diberi batas, misalnya 75 atau 80 tahun,” jelasnya.

Muchlis juga mengusulkan agar pejabat sementara (Pjs) maupun petahana yang berniat maju kembali diminta menyatakan komitmen untuk tidak mencalonkan diri selama masih menjabat. Hal ini, katanya, penting demi menjaga netralitas proses pemilihan.

Ia menambahkan, percepatan pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW sangat dibutuhkan agar pelayanan publik tidak terganggu. “Rapat tadi menyepakati pentingnya percepatan pemilihan karena peran RT dan RW sangat vital dalam melayani warga,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri

12 Mei 2026 - 16:21 WITA

Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi

11 Mei 2026 - 21:17 WITA

Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan

11 Mei 2026 - 19:30 WITA

Makassar Menuju Pusat Peradaban Budaya: Dinas Kebudayaan Matangkan Konsep Taman Budaya Lewat FGD Strategis

7 Mei 2026 - 20:24 WITA

Seleksi Ketat di GOR Sudiang, Sulsel Kirim Sinyal Kuat ke Timnas U17

6 Mei 2026 - 09:32 WITA

Trending di BERANDA