MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Makassar menggelar rapat pembahasan Naskah Akademik di ruang Banggar DPRD, Selasa (17/6/2025).
Wakil Ketua Pansus, Rahmat Taqwa Qurais, menekankan pentingnya pembangunan depo arsip permanen dan representatif di Makassar. Menurutnya, pengelolaan arsip di kota ini selama ini belum terstruktur, karena dokumen penting kerap berpindah tempat dan tidak memiliki ruang penyimpanan khusus. “Berbeda dengan kota seperti Yogyakarta dan Surabaya yang sudah memiliki sistem arsip modern, Makassar perlu segera berbenah,” tegasnya.
Rahmat mengingatkan, Ranperda ini tidak boleh berhenti sebatas dokumen formal. “Regulasi harus benar-benar diwujudkan dengan implementasi nyata di lapangan. Semua pihak perlu mengawal prosesnya agar tidak hanya di atas kertas,” ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Zulkarnaen, menambahkan bahwa pemerintah perlu melakukan inventarisasi aset yang dapat dialihfungsikan sebagai kantor kearsipan. Ia juga menyoroti pentingnya menyiapkan perkiraan anggaran, baik untuk membangun kantor baru maupun memanfaatkan aset yang tidak terpakai.
Tri mengusulkan agar kantor kearsipan dirancang sebagai pusat edukasi dan wisata sejarah, meniru konsep yang sukses di Yogyakarta. “Kantor arsip bisa menjadi tempat belajar sejarah bagi pelajar sekaligus destinasi masyarakat umum, bukan sekadar ruang penyimpanan,” katanya.
Meski nilai investasi diperkirakan besar dan sulit terealisasi melalui anggaran perubahan tahun ini, Tri berharap rencana tersebut bisa masuk prioritas utama pada APBD 2026 dengan fokus tahap perencanaan.














