MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, H. Irwan Djafar, SE kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan V Peraturan daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Town Makassar, Selasa (17/6/2025).
Dalam sambutannya, H. Irwan Djafar, SE menegaskan bahwa pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan anak adalah hak dasar yang harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah. Ia menyampaikan bahwa Perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan hukum serta dukungan terhadap para ibu agar mendapatkan fasilitas dan lingkungan yang mendukung untuk menyusui.
“ASI eksklusif adalah fondasi penting untuk tumbuh kembang anak. Lewat Perda ini, kita ingin menguatkan kesadaran masyarakat serta mendorong fasilitas publik dan dunia kerja agar ramah terhadap ibu menyusui,” ujar irwan djafar
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber berkompeten dari lintas sektor. Hadir sebagai narasumber kedua, Hj. Andi Amalia Malik, SH yang merupakan Sekretaris Dinas Kearsipan, menyoroti pentingnya dokumentasi serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai manfaat ASI.
Narasumber ketiga, Aisah, SE, M.Si selaku Kepala Bagian Keuangan DPRD Makassar, memberikan perspektif dari sisi kebijakan anggaran dan dukungan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan Perda ini secara efektif di lapangan.
Diskusi berlangsung interaktif dipandu oleh Basri Rahman, SE sebagai moderator, yang mendorong peserta untuk aktif berdiskusi dan menyampaikan pendapat terkait implementasi Perda ASI Eksklusif di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif serta memperkuat sinergi antara DPRD, OPD, dan masyarakat dalam mewujudkan generasi sehat dan cerdas di Kota Makassar.**(Bars)














