Menu

Mode Gelap
Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan Makassar Menuju Pusat Peradaban Budaya: Dinas Kebudayaan Matangkan Konsep Taman Budaya Lewat FGD Strategis Seleksi Ketat di GOR Sudiang, Sulsel Kirim Sinyal Kuat ke Timnas U17 Wujudkan Kota Inklusif, Sekda Makassar Dorong Penanganan ODGJ Terpadu

BERANDA

DPRD Makassar Bahas Sengketa Akses Jalan TPQ Maccini Sombala

badge-check


					DPRD Makassar Bahas Sengketa Akses Jalan TPQ Maccini Sombala Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas sengketa penutupan akses jalan menuju Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ) di Jalan Deppasawi, RT 05/RW 05, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Rabu (18/6/2025).

Rapat ini menindaklanjuti laporan pengelola TPQ dan warga yang meminta perlindungan hukum atas penutupan jalan satu-satunya menuju lokasi pengajian. Penutupan dilakukan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan. Namun, pihak penggugat tidak hadir, sehingga pembahasan belum menemukan titik temu.

Anggota Komisi A, Tri Zulkarnaen, menegaskan ketidakhadiran pihak bersengketa membuat dewan belum dapat menarik kesimpulan mengenai legalitas kepemilikan lahan. “Hari ini baru pengelola TPQ dan perwakilan Nahdlatul Ulama yang hadir. Pihak penggugat absen, sehingga kami belum bisa memastikan siapa yang memiliki legalitas kepemilikan yang sah,” ujarnya usai RDP.

DPRD merekomendasikan agar Kecamatan dan Kelurahan memfasilitasi mediasi lanjutan. Tri juga menekankan pentingnya menghindari tindakan sepihak, seperti pembongkaran pagar, sebelum kepemilikan lahan terbukti secara hukum. “Jika ada pembongkaran tanpa dasar hukum, itu bisa menimbulkan masalah hukum baru. Mediasi harus segera dilakukan agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tajuddin, yang hadir dalam rapat, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan kepada semua pihak, termasuk PT Timur Rama yang disebut sebagai pemilik lahan. “Kami sudah menyurati PT Timur Rama untuk membuka kembali akses jalan demi kepentingan sosial. Saat ini TPQ digunakan sekitar 70 anak untuk belajar mengaji,” jelas Emil.

Ia berharap mediasi yang difasilitasi kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait seperti BPN dapat segera menemukan solusi yang adil sekaligus mencegah potensi konflik sosial. “Perlu dipisahkan antara persoalan hukum tanah dan kebutuhan sosial umat. TPQ ini menyangkut masa depan pendidikan agama anak-anak kita,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri

12 Mei 2026 - 16:21 WITA

Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi

11 Mei 2026 - 21:17 WITA

Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan

11 Mei 2026 - 19:30 WITA

Makassar Menuju Pusat Peradaban Budaya: Dinas Kebudayaan Matangkan Konsep Taman Budaya Lewat FGD Strategis

7 Mei 2026 - 20:24 WITA

Seleksi Ketat di GOR Sudiang, Sulsel Kirim Sinyal Kuat ke Timnas U17

6 Mei 2026 - 09:32 WITA

Trending di BERANDA