Menu

Mode Gelap
Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan Makassar Menuju Pusat Peradaban Budaya: Dinas Kebudayaan Matangkan Konsep Taman Budaya Lewat FGD Strategis Seleksi Ketat di GOR Sudiang, Sulsel Kirim Sinyal Kuat ke Timnas U17 Wujudkan Kota Inklusif, Sekda Makassar Dorong Penanganan ODGJ Terpadu

BERANDA

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Camat Panakkukang Disorot DPRD Makassar

badge-check


					Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Camat Panakkukang Disorot DPRD Makassar Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Camat Panakkukang, M Ari Fadli, menjadi sorotan tajam DPRD Kota Makassar setelah diduga menerbitkan surat keterangan sporadik untuk lahan yang masih berstatus sengketa. Dugaan tersebut diungkap Anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Musakkar, dalam rapat dengar pendapat, Rabu (18/6/2025).

Lahan dimaksud mencakup gedung serbaguna dan sembilan unit ruko di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala. Imam menilai penerbitan dokumen atas tanah yang tengah berperkara hukum merupakan pelanggaran serius dan berpotensi membuka celah praktik mafia tanah.

“Pemerintah tidak boleh menerbitkan dokumen untuk tanah yang masih dalam sengketa. Ini rawan disalahgunakan,” tegas Imam.

Imam menilai tindakan camat sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, terlebih jika dilakukan dengan mengetahui status sengketa. Ia menekankan pentingnya merujuk data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta menunggu putusan pengadilan sebelum mengeluarkan dokumen apa pun.

Politikus ini juga menyoroti proses eksekusi lahan pada Februari lalu yang disebutnya cacat prosedur. Menurut Imam, pemilik sah yang membeli lahan tersebut sejak 2004 tidak pernah diajak mediasi ataupun musyawarah.

“Lahan itu dibeli secara sah, bersertifikat, dan melalui notaris. Tetapi pengambilalihan dilakukan tanpa klarifikasi. Ini jelas melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Imam mengajukan tiga rekomendasi: mencabut seluruh surat yang diterbitkan camat terkait lahan sengketa, merekomendasikan pencopotan camat dan lurah yang terlibat, serta membatalkan surat sporadik melalui jalur hukum.

Ia juga mengingatkan agar pejabat tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan politik atau kelompok tertentu.

“Birokrasi itu alat pelayanan, bukan alat kekuasaan. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh. DPRD tidak akan tinggal diam,” tegas Imam.

Baca Lainnya

Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri

12 Mei 2026 - 16:21 WITA

Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi

11 Mei 2026 - 21:17 WITA

Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan

11 Mei 2026 - 19:30 WITA

Makassar Menuju Pusat Peradaban Budaya: Dinas Kebudayaan Matangkan Konsep Taman Budaya Lewat FGD Strategis

7 Mei 2026 - 20:24 WITA

Seleksi Ketat di GOR Sudiang, Sulsel Kirim Sinyal Kuat ke Timnas U17

6 Mei 2026 - 09:32 WITA

Trending di BERANDA