MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Komisi D DPRD Kota Makassar menyoroti serius kasus penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh TK Tunas Muda. Dewan menilai praktik semacam ini melanggar hak dasar siswa dan orang tua, sehingga mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) untuk segera turun tangan serta menindak tegas pihak sekolah bila terbukti bersalah.
“Kalau ada unsur tertentu hingga ijazah ditahan, itu jelas bentuk pelanggaran baru,” tegas Ari, anggota Komisi D, Selasa (1/7/2025). Ia meminta Disdik segera memanggil kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi resmi.
Ari juga menyesalkan sikap sekolah yang justru mengarahkan orang tua mengurus ijazah langsung ke dinas. Menurutnya, sekolah adalah perpanjangan tangan pemerintah yang seharusnya memfasilitasi semua urusan siswa. “Kalau sekolah sudah tidak mau mengurus murid, ya lebih baik berhenti saja,” ujarnya dengan nada tegas.
Komisi D mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan berujung pada sanksi berat, termasuk pergantian kepala sekolah. Ari menekankan perlunya penelusuran menyeluruh agar akar masalah benar-benar jelas, mulai dari manajemen sekolah hingga mekanisme distribusi ijazah.
Anggota Komisi D lainnya, Adi Akbar, menilai polemik ini seharusnya bisa diselesaikan melalui komunikasi terbuka antara pihak sekolah, orang tua, dan Disdik. Ia memastikan Dinas Pendidikan sudah berencana melakukan mediasi untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. “Ini seharusnya masalah administratif biasa, jangan sampai jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan,” kata Adi.
Kasus ini mencuat setelah salah satu orang tua murid, Rahmawati, mengungkapkan bahwa ijazah anaknya belum diserahkan pihak sekolah. Ironisnya, ketika menghubungi Disdik, ia mendapat informasi bahwa seluruh ijazah sudah diserahkan ke sekolah sejak lama. Ketidaksesuaian informasi ini memicu kebingungan dan kekecewaan di kalangan orang tua murid lainnya.
DPRD berharap Disdik dapat bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas. “Anak-anak dan orang tua tidak boleh jadi korban birokrasi yang berbelit. Pendidikan adalah hak semua warga, dan ijazah adalah bukti penting yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun,” pungkas Ari.
Dengan desakan dari DPRD dan rencana mediasi dari Disdik, publik menantikan langkah tegas pemerintah kota untuk memastikan insiden serupa tidak terulang di sekolah lain.














