Menu

Mode Gelap
Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan Makassar Menuju Pusat Peradaban Budaya: Dinas Kebudayaan Matangkan Konsep Taman Budaya Lewat FGD Strategis Seleksi Ketat di GOR Sudiang, Sulsel Kirim Sinyal Kuat ke Timnas U17 Wujudkan Kota Inklusif, Sekda Makassar Dorong Penanganan ODGJ Terpadu

BERANDA

DPRD Makassar Siapkan Revisi Perda Parkir, Target Rampung 2025

badge-check


					DPRD Makassar Siapkan Revisi Perda Parkir, Target Rampung 2025 Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersiap merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Revisi regulasi yang telah berusia hampir dua dekade ini ditargetkan rampung dan disahkan pada tahun 2025 sebagai langkah pembaruan tata kelola parkir yang lebih modern dan transparan.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Zulhajar, menjelaskan bahwa aturan lama sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, baik dari sisi pertumbuhan jumlah kendaraan maupun kemajuan teknologi. “Perda yang ada sekarang sudah tidak relevan. Dampaknya, pengelolaan parkir menjadi amburadul dan pendapatan daerah tidak maksimal,” ungkapnya dalam keterangan resmi. Menurut Zulhajar, Komisi B telah mengusulkan perda inisiatif untuk revisi ini dan mendapat lampu hijau dari pimpinan dewan. “Tahun ini kami fokus merevisi Perda Parkir. Persetujuan sudah ada, sekarang tinggal menunggu panitia khusus (pansus) untuk memulai pembahasan detail,” jelas legislator Fraksi PKB tersebut.

Dalam draf revisi, DPRD menekankan pentingnya aturan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Zulhajar mendorong penerapan pembayaran parkir nontunai agar transaksi lebih praktis dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan. “Regulasi baru harus membuka ruang untuk sistem pembayaran digital. Ini sejalan dengan tren cashless society,” ujarnya. Selain itu, ia mengusulkan skema retribusi langganan tahunan yang bisa dibayarkan sekaligus saat pemilik kendaraan membayar pajak tahunan. “Jika retribusi tahunan ini berlaku, pemilik kendaraan dapat parkir di mana saja tanpa bayar lagi. Cukup dengan memindai barcode, tidak perlu berurusan dengan juru parkir,” tambah Zulhajar.

Zulhajar menilai sektor parkir memiliki potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan jumlah kendaraan di Makassar yang mencapai sekitar 1,4 juta unit, peluang peningkatan pendapatan bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun bila dikelola secara profesional. “Potensi ini sangat besar. Dengan regulasi yang tepat dan pengawasan ketat, PAD dari parkir bisa menjadi salah satu penopang utama keuangan daerah,” tuturnya.

Dalam rancangan regulasi baru, petugas parkir diwajibkan menggunakan perangkat digital untuk setiap transaksi. Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi dan memudahkan pemantauan pendapatan secara real-time. Zulhajar juga menekankan pentingnya koordinasi erat antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan pengelola parkir di lebih dari 1.000 titik parkir resmi yang tersebar di seluruh kota. “Kerja sama dan pengawasan ketat sangat diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif,” tandasnya.

Dengan revisi perda ini, DPRD Makassar berharap tata kelola parkir menjadi lebih tertib, ramah teknologi, dan memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah. Masyarakat pun diharapkan dapat menikmati layanan parkir yang lebih nyaman, aman, dan transparan seiring terwujudnya sistem yang lebih modern.

Baca Lainnya

Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri

12 Mei 2026 - 16:21 WITA

Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi

11 Mei 2026 - 21:17 WITA

Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan

11 Mei 2026 - 19:30 WITA

Makassar Menuju Pusat Peradaban Budaya: Dinas Kebudayaan Matangkan Konsep Taman Budaya Lewat FGD Strategis

7 Mei 2026 - 20:24 WITA

Seleksi Ketat di GOR Sudiang, Sulsel Kirim Sinyal Kuat ke Timnas U17

6 Mei 2026 - 09:32 WITA

Trending di BERANDA