Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Jaga Netralitas! Irwan Djafar Minta Pemilihan RT/RW Bebas Intervensi Politik

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, H. Irwan Djafar, SE.(Dok via Cahayasulsel.com) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, H. Irwan Djafar, SE.(Dok via Cahayasulsel.com)

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Suasana hangat mewarnai Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan VI yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar, H. Irwan Djafar, SE di Hotel D’Maleo Makassar, Kamis (04/07/2025). Dalam kegiatan ini, Irwan Djafar menyoroti langsung proses pemilihan Ketua RT dan RW yang kerap kali diwarnai aroma kepentingan dan intervensi dari pihak luar.

Mengangkat Perda Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Irwan Djafar secara tegas mengingatkan bahwa pemilihan RT dan RW bukan sekadar formalitas, apalagi dijadikan ladang “titipan politik”.

“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di lapangan. Kalau proses pemilihannya dicampuri oleh kepentingan luar, maka jangan harap masyarakat bisa merasakan keadilan dan pelayanan yang merata,” tegas Irwan Djafar dalam pemaparannya.

Menurut Irwan, demokrasi sejati harus dimulai dari lingkungan terkecil. Pemilihan Ketua RT dan RW harus dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai aturan hukum. Ia menolak keras praktik-praktik manipulatif yang bisa merusak kepercayaan warga terhadap lembaga masyarakat.

“Jangan ada lagi cerita ‘orang dalam’, atau RT jadi alat politik menjelang pemilu. RT dan RW itu milik warga, bukan milik partai atau elite tertentu,” tambahnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Andi Ansar, S.STP, M.Si (Kabag BPM Kota Makassar) yang membahas teknis pelaksanaan Perda, dan M. Izhar Kurniawan, SH (Kabag Hukum Pemkot Makassar) yang mengupas sisi yuridis. Moderator acara adalah Basri Rahman, SE.

Andi Ansar menyatakan bahwa LPM dan perangkatnya, termasuk RT dan RW, memiliki peran strategis dalam menjembatani program pemerintah dengan kebutuhan warga. Sementara M. Izhar Kurniawan mengingatkan bahwa setiap pelanggaran prosedur dalam pemilihan RT/RW bisa berdampak hukum.

Melalui kegiatan ini, Irwan Djafar berharap masyarakat lebih peduli terhadap proses pembentukan RT dan RW sebagai garda depan pembangunan berbasis warga. “Mulailah dari lingkungan sendiri. Jika RT dan RW kita bersih dan kuat, maka kota ini akan lebih adil dan sejahtera,” tutupnya.**(Bars)

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA