MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE., MH, kembali menunjukkan komitmennya terhadap ketertiban sosial dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan ke-5, Rabu (3/7/2025), di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No. 36, Makassar.
Kegiatan ini membahas secara mendalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol—regulasi penting yang bertujuan melindungi masyarakaat dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol, khususnya di kawasan urban seperti Makassar.
Dalam sambutannya, Dr. Tri Sulkarnain menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menegakkan aturan ini.
“Perda ini bukan untuk melarang sepenuhnya, tetapi menjadi bentuk kontrol agar peredaran alkohol tidak merusak tatanan sosial dan generasi muda kita. Kita butuh pengawasan ketat, bukan pembiaran,” tegasnya di hadapan peserta.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang.
Salah satunya, Firman Wahab, Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, yang hadir mewakili pemerintah kota. Dalam pemaparannya, Firman menekankan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib.
“Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol bukan hanya soal ketertiban umum, tapi juga menyangkut citra dan kenyamanan kota ini sebagai kawasan strategis investasi. Pemerintah sangat serius dalam hal ini, dan kami harap masyarakat turut ambil bagian,” jelas Firman.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.
Narasumber lainnya, Melani Mustari, menyoroti pentingnya edukasi sejak dini mengenai bahaya konsumsi alkohol secara berlebihan, terutama untuk kalangan remaja dan pelajar. Menurutnya, pendekatan preventif sangat dibutuhkan agar generasi muda tidak terjerumus dalam gaya hidup yang merusak masa depan.
Acara dipandu oleh moderator Andi Hasrianty Usman, yang sukses menjaga diskusi tetap dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat tinggi—banyak yang mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan kritis terkait implementasi perda ini di lapangan.
Di akhir kegiatan, Dr. Tri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan peredaran minuman beralkohol ilegal, serta terus membangun kesadaran kolektif demi lingkungan yang lebih aman dan sehat.
“Perubahan itu berawal dari kesadaran. Dengan memahami aturan ini, kita bisa sama-sama menjadi bagian dari solusi,” pungkasnya.**(Bars)














