Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Lewat Sosialisasi Perda, Dr. Tri Bangkitkan Kesadaran Warga Tentang Bahaya Miras

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE., MH, (sumber: Cahayasulsel.com) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE., MH, (sumber: Cahayasulsel.com)

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE., MH, kembali menunjukkan komitmennya terhadap ketertiban sosial dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan ke-5, Rabu (3/7/2025), di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No. 36, Makassar.

Kegiatan ini membahas secara mendalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol—regulasi penting yang bertujuan melindungi masyarakaat dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol, khususnya di kawasan urban seperti Makassar.

Dalam sambutannya, Dr. Tri Sulkarnain menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menegakkan aturan ini.

“Perda ini bukan untuk melarang sepenuhnya, tetapi menjadi bentuk kontrol agar peredaran alkohol tidak merusak tatanan sosial dan generasi muda kita. Kita butuh pengawasan ketat, bukan pembiaran,” tegasnya di hadapan peserta.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai latar belakang.

Salah satunya, Firman Wahab, Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar, yang hadir mewakili pemerintah kota. Dalam pemaparannya, Firman menekankan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Makassar untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib.

“Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol bukan hanya soal ketertiban umum, tapi juga menyangkut citra dan kenyamanan kota ini sebagai kawasan strategis investasi. Pemerintah sangat serius dalam hal ini, dan kami harap masyarakat turut ambil bagian,” jelas Firman.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memastikan aturan ini berjalan efektif di lapangan.

Narasumber lainnya, Melani Mustari, menyoroti pentingnya edukasi sejak dini mengenai bahaya konsumsi alkohol secara berlebihan, terutama untuk kalangan remaja dan pelajar. Menurutnya, pendekatan preventif sangat dibutuhkan agar generasi muda tidak terjerumus dalam gaya hidup yang merusak masa depan.

Acara dipandu oleh moderator Andi Hasrianty Usman, yang sukses menjaga diskusi tetap dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat tinggi—banyak yang mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan kritis terkait implementasi perda ini di lapangan.

Di akhir kegiatan, Dr. Tri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan peredaran minuman beralkohol ilegal, serta terus membangun kesadaran kolektif demi lingkungan yang lebih aman dan sehat.

“Perubahan itu berawal dari kesadaran. Dengan memahami aturan ini, kita bisa sama-sama menjadi bagian dari solusi,” pungkasnya.**(Bars)

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA