MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh bentuk pungutan di toilet umum yang berada dalam area pasar tradisional. Mulai sekarang, buang air tidak perlu bayar!
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau yang akrab disapa Appi, saat peluncuran sistem transaksi non-tunai berbasis QRIS di Pasar Pusat Niaga Daya, Kecamatan Biringkanaya, Senin (28/7/2025).
“Toilet umum itu fasilitas dasar, bukan ruang privat. Saya minta seluruh toilet di pasar tidak boleh lagi memungut biaya, berapa pun itu,” tegas Appi, yang didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Appi menyebut, banyak warga yang mengeluh soal kewajiban membayar saat ingin menggunakan toilet pasar. Baginya, hal ini bertentangan dengan semangat pelayanan publik yang ramah dan inklusif.
“Bayangkan kalau warga lagi terdesak, tapi tidak punya uang sepeser pun. Masa harus tahan-tahan cuma karena toilet bayar? Ini tidak boleh lagi terjadi,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitas umum seperti toilet adalah hak dasar masyarakat, bukan sumber pendapatan. Ia juga menekankan bahwa kebersihan dan perawatan toilet tetap menjadi prioritas—hanya saja, bukan dengan cara membebani pengunjung.
“Pemeliharaan bisa kita anggarkan. Yang penting masyarakat punya kesadaran untuk menjaga kebersihan. Bukan karena dipungut, tapi karena sadar pentingnya lingkungan sehat,” tambah Appi.
Langkah ini langsung ditindaklanjuti oleh Perumda Pasar Raya. Plt. Dirut Perumda Pasar Raya, Ali Gauli Arief, menyatakan siap menjalankan arahan tersebut. “Kalau sudah perintah, tidak ada yang sulit. Mulai hari ini, kita jalankan,” tegasnya.
Dari 25 pasar yang dikelola PD Pasar, termasuk Pasar Sentra dan Pasar Butung yang dikelola pihak ketiga seperti PT Melati dan PT Latunrung, seluruhnya akan diwajibkan mengikuti kebijakan ini. Surat edaran resmi pun sedang disiapkan untuk disebar ke seluruh pengelola.
“Kami ingin semua pihak sepaham, bahwa toilet gratis itu bagian dari pelayanan publik yang beradab,” terang Ali.
Lebih jauh, ia menyebut toilet pasar sebagai cermin budaya masyarakat. “Kalau toiletnya bersih, biasanya pasar juga tertib. Ini soal nilai-nilai kebersamaan dan tanggung jawab sosial,” jelasnya.
Meskipun sebelumnya tarif toilet dianggap sebagai penggerak ekonomi informal, Ali menegaskan pihaknya siap menyusun ulang struktur pengelolaan. “Kita akan buat skema baru. Tetap ada petugas kebersihan, tapi tanpa membebani warga.”
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya para pengunjung dan pedagang pasar. Mereka merasa kebijakan ini memberi kenyamanan dan menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil.
Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham pun menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan semata, tapi bagian dari visi besar menciptakan ekosistem pasar yang manusiawi dan berkeadilan.
“Toilet itu hak dasar, bukan barang mewah. Kami ingin masyarakat merasa dihargai saat berada di pasar. Ini bentuk nyata pelayanan publik yang berpihak pada kebutuhan riil warga,” tutup Aliyah.














