MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Bidang Koordinasi Pengawasan dan Perencanaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak reklame.
Penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol Kota Makassar dengan cara memasang tanda (stiker) pada reklame milik wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Langkah ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Koordinasi Pengawasan dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar, didampingi sejumlah pejabat struktural.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bapenda untuk menegakkan aturan serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh. Selain itu, penindakan ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi para pengusaha dan pemilik reklame agar lebih tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak demi mendukung pembangunan kota.
“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan Bapenda Makassar dalam mengawal pendapatan daerah. Pajak reklame merupakan salah satu sumber penting PAD (Pendapatan Asli Daerah), sehingga wajib dipatuhi dan dibayarkan tepat waktu,” tegas Kabid Koordinasi Pengawasan dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar di sela-sela kegiatan.
Bapenda Kota Makassar berkomitmen terus melakukan langkah-langkah strategis, baik preventif maupun represif, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa pajak bukan hanya kewajiban, melainkan juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan kota.














