MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Kota yang sehat butuh ruang terbuka hijau yang cukup. Itulah pesan utama yang dibawa Ir. H. Muchlis A. Misbah, Anggota DPRD Kota Makassar, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Angkatan ke VII pada Senin, 4 Agustus 2025 di Hotel Grand Town Makassar, Jalan Pengayoman Blok E No.9B, Kompleks Pasar Segar.
Sosialisasi ini membahas Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perda ini menjadi panduan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota.
“Kalau kita mau hidup nyaman, udara segar, dan kota yang teduh, maka ruang terbuka hijau harus jadi perhatian bersama,” ujar Ir. H. Muchlis A. Misbah dalam sambutannya.
Acara ini menghadirkan dua narasumber ahli:
Dr. Ir. H. Muh Fuad Azis. DM, ST, M.Si – Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, yang memaparkan kondisi RTH saat ini serta tantangan dan rencana pengembangannya.
Prof. Dr. Ir. Harlina Usman, MP – Dosen dan praktisi tata ruang, yang menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan ruang hijau.
Para peserta yang hadir mulai dari pemuda, mahasiswa, hingga aktivis lingkungan terlihat antusias mengikuti pemaparan dan sesi diskusi. Banyak dari mereka menyampaikan pertanyaan serta saran tentang kondisi ruang terbuka hijau di lingkungan masing-masing.
Prof. Harlina menegaskan bahwa ruang hijau bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
“Kalau kita jaga bersama, manfaatnya juga kita semua yang rasakan,” ucapnya.
Melalui kegiatan ini, Ir. H. Muchlis A. Misbah berharap masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap pentingnya keberadaan ruang terbuka hijau.
“Mari kita rawat ruang hijau kita. Bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk anak cucu kita nanti,” tutupnya.**(Bars)














