Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Tegas! Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak, Pasang Stiker Hingga Lakukan Pemotongan

badge-check


					Tegas! Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak, Pasang Stiker Hingga Lakukan Pemotongan Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengambil langkah tegas terhadap sejumlah pelanggaran pajak reklame. Sejumlah reklame yang tidak membayar pajak atau tidak terdaftar resmi di Bapenda, ditertibkan melalui aksi pemotongan langsung dan pemasangan stiker peringatan di berbagai titik Kota Makassar. (Selasa, 5 Agustus 2025)

Plt Kepala Dinas Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, S.STP, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menemukan berbagai pelanggaran administrasi, mulai dari tidak melapor, tidak membayar pajak, hingga sengaja tetap memasang reklame meski sudah ditindak.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan sistem, ternyata ada beberapa yang tidak terdaftar, ada yang belum melakukan kewajiban, dan ada juga yang kurang tahu. Karena itu, kami lakukan pemasangan stiker di beberapa titik,” jelas Andi Asminullah.

Ia juga mencontohkan kasus pelanggaran di wilayah Barombong yang langsung ditindak tegas.

“Di Barombong, reklame yang sebelumnya sudah kami turunkan gambarnya, ternyata dipasang kembali tanpa pelaporan. Maka tadi langsung kami potong saja karena mereka tidak melapor, malah memasang kembali gambarnya. Ini langsung kami tertibkan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari edukasi dan penegakan aturan agar para wajib pajak patuh terhadap kewajiban mereka. Pemasangan stiker dilakukan untuk memberi peringatan sebelum dilakukan tindakan pemotongan, terutama terhadap reklame permanen seperti vidiotron atau reklame tempel yang biaya penertibannya cukup besar.

“Alhamdulillah, sudah ada beberapa yang datang melapor dan menyatakan siap membayar pajaknya,” tambahnya.

Saat ini, reklame yang dikenakan stiker rata-rata telah menunggak pajak hingga satu tahun. Namun jika keterlambatannya masih dalam hitungan satu atau dua minggu, Bapenda Makassar masih memberikan surat teguran terlebih dahulu.

Tindakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar melalui Bapenda dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA