MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Pagi yang tenang di depan Kantor DPRD Kota Makassar mendadak dipenuhi spanduk dan teriakan. Puluhan warga dari Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia, bersama para orang tua dan guru dari Sekolah Terpadu Ar Rasyid, menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (6/8/2025). Mereka datang sebagai Gerakan Rakyat Tolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) untuk menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh PT Sarana Utama Energy (SUS).
Dengan spanduk yang bertuliskan “Tolak PSEL!” dan poster-poster bernada protes, massa aksi yang didominasi ibu-ibu ini menyuarakan kekhawatiran mereka. “Kami tidak mau ditindas lagi. Dengarkan suara rakyat!” teriak lantang salah seorang warga, H. Sinar. Proyek ini mereka nilai sebagai ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan karena lokasinya berada tepat di tengah kawasan padat penduduk.
Bagi warga, masalah ini tidak hanya soal lokasi, tetapi juga mencakup isu ekologis, prosedural, dan finansial. Mereka khawatir emisi beracun dari proses pembakaran sampah (insinerasi) akan mencemari udara, tanah, dan rantai makanan, serta membahayakan kesehatan anak-anak mereka.
Dalam aksinya, GERAM PLTSa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada wakil rakyat:
- Menolak pembangunan PSEL di wilayah padat penduduk.
- Mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk mengevaluasi kembali rencana tersebut dan mencari lokasi alternatif yang lebih aman.
- Meminta DPRD Makassar mendukung aspirasi warga dengan secara tegas menolak proyek ini.
Selain bahaya kesehatan, warga juga menyoroti skema pembiayaan proyek yang dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pembayaran tipping fee kepada operator. Mereka juga mengkritik minimnya keterlibatan publik dalam proses perencanaan, yang disebut hanya melibatkan sekelompok pihak tertentu. Meskipun proyek PSEL ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), warga berpendapat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang seharusnya mengutamakan prinsip pengurangan, pemilahan, dan daur ulang, bukan pembakaran.














