Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Hanya 2 dari 22 Perusahaan Punya Izin!

badge-check


					Pemkot Makassar Siap Tertibkan Kabel Fiber Optik Ilegal, Hanya 2 dari 22 Perusahaan Punya Izin! Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat menertibkan pemasangan kabel fiber optik (FO) ilegal yang marak melintang di udara tanpa izin resmi. Dari total 22 perusahaan FO yang beroperasi di Makassar, hanya dua perusahaan yang tercatat memiliki izin, sementara 15 perusahaan sama sekali belum mengurus, dan 5 lainnya masih dalam proses.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan Wali Kota Munafri Arifuddin memberi perhatian serius terhadap persoalan ini. “Kabel-kabel yang semrawut di udara bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak estetika kota. Karena itu kita akan tindak tegas,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektor di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).

Sebagai langkah cepat, Pemkot mengaktifkan kembali Satgas Pengawasan yang akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan. Tim gabungan ini melibatkan Dinas PTSP, PU, Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan. “Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP menertibkan di lapangan, dan camat-lurah ikut mengawasi di wilayah,” jelas Zulkifly.

Pemkot juga melarang penambahan kabel dan tiang FO baru sebelum regulasi terbaru diterbitkan. Bahkan lurah dan camat diinstruksikan menolak pengajuan perusahaan yang mencoba menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi permanen, Pemkot menyiapkan pembangunan ducting sharing pada 2026, yaitu sistem jalur bawah tanah yang memungkinkan seluruh kabel FO ditata rapi tanpa harus melintang di udara. Proyek ini akan dijalankan lewat kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

“Kami beri kesempatan perusahaan mengurus izin dulu. Tapi mereka wajib tanda tangan pernyataan untuk menurunkan kabel setelah ducting sharing tersedia,” tegas Zulkifly.

Selain itu, Pemkot tengah mengkaji pembaruan Perwali agar sesuai dengan aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 dan ketentuan OSS. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, sekaligus kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.

“Penataan fiber optik bukan sekadar soal izin, tapi juga wajah kota. Kita ingin Makassar terlihat rapi, modern, dan tertib,” tutup Zulkifly.

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA